Kemenkumham Jabar Belum Tahu Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan

Jum'at, 18 Januari 2019 - 17:53 WIB
Kemenkumham Jabar Belum Tahu Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menjenguk Ustaz Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra engunjungi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar.

Namun Abdul Haris belum mendapatkan informasi lebih jauh mengenai rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Menurut dia, hal itu bisa terwujud jika presiden memberikan ampunan atau grasi.

"Mungkin ada upaya lain, kami belum tahu. Kami konfirmasi bagaimana administrasinya . Kami lihat bagaimana datanya. Apakah pakai grasi? Bisa saja," tutur Abdul, Jumat (18/19/2019). (Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Ustaz Abubakar Baasyir Hirup Udara Bebas
Ditanya tentang kondisi fisik Abu Bakar Baasyir, Abdul Aris membenarkan kesehatan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Kota Solo itu terganggu. Karena alasan kesehatan, Abu Bakar Baasyir dipindahkan dari Nusa Kambangan ke Lapas Gunung Sindur.

"Dari Nusakambangan berobat susah, harus nyebrang pulau. Kalau sakit, malam, susah. Makanya dipindahkan sekitar 2015 atau 2016 ke Lapas Gunung Sindur. Lebih dekat ke Jakarta untuk berobat. Sakitnya komplikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Yusril yang menjadi pengacara pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin mengabarkan bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir dalam waktu dekat akan bebas. Presiden Joko Widodo disebut mendukung rencana pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut.

"Kali ini saya datang lagi setelah kami melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi untuk meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Baasyir dibebaskan," kata Yusril saat datang ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4358 seconds (0.1#10.140)