Polda Tetapkan Dua Tersangka Investasi Apartemen Senilai Rp2,7 M

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 06:27 WIB
Polda Tetapkan Dua Tersangka Investasi Apartemen Senilai Rp2,7 M
Polda DIY menetapkan dua tersangka kasus penipuan investasi apartemen senilai Rp2,7 miliar. ILUSTRASI/DOK Okezone
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY tengah menangani kasus penipuan investasi 120 kamar apartemen di kawasan Sinduadi Mlati Sleman Melati, Sleman. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang membuat korban rugi hingga Rp2,7 miliar tersebut.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi, S.IK menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka ini setelah melalui gelar yang dilakukan oleh penyidik pada minggu lalu. “ Sudah ada penetapan dua tersangka. Sesuai dengan dua alat bukti oleh penyidik dan gelar perkara. Sudah ditetapkan tersangka,” AKBP Nugrah Trihadi kepada SINDOnews Jumat (30/8/20-19)

Lebih jauh Nugrah Trihadi menjelaskan dua tersangka itu merupakan karyawanpengembang apartemen PT APP. Keduaanya menjabat sebagai manajer marketing dan project director. “(Yang jadi tersangka) karyawan APP sama manajer marketing. Dua orang dari APP,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik telah menetapkan Ap warga Depok Sleman dan Dr warga Giwangan Umbulharjo Yogya sebagai tersangka. Keduanya disangka melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55,56 KUHP. SPDP tersebut ditandatangani oleh Plh Kasubdit II Harda Direskrimum Polda DIY Kompol Lupito.

Desak Tersangka Ditahan

Kuasa hukum korban Sudjadi Wisnumurti menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika kliennya, Tito Sudarmanto (31) tertarik ketika mendapat tawaran investasi Apartemen Taman Melati yang terletak di Jalan Jembatan Baru RS Sardjito, Sinduadi, Sleman.

Tito sepakat membeli 120 unit kamar apartemen tersebut dan membayar uang muka sebesar Rp 1,8 miliar pada awal 2019 silam. Setelah beberapa bulan berjalan PT APP justru memutus secara sepihak perjanjian tersebut. "Klien kami mempertanyakan itu namun malah mendapat surat penghapusan uang yang telah disetor,” terang Sudjadi Wisnumurti.

Uang itu dianggap hangus lantaran korban menolak menandatangani surat pemesanan pembelian unit (SPPU). PT APP memang memberlakukan prosedur penandatangananan SPPU bagi pembeli.

“Namun klien kami adalah investor. Ini berbeda dengan pembeli biasa. Dan itu sudah ada dalam akta perjanjian di depan notaris," terangnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar dan ditambah uang hasil penjualan tiga apartemen sebesar Rp900 juta. Total kerugian sebanyak Rp2,7 miliar.

Polda Tetapkan Dua Tersangka Investasi Apartemen Senilai Rp2,7 M


Kuasa hukum korban, Sudjadi Wisnumurti SH (kiri) dan Safiuddin mendesak tersangka segera ditahan. FOTO/SINDOnews/Ainun Najib

Dalam kesempatan itu Wisnu mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Meski demikian Wisnumurti berharap penyidik bisa segera menahan kedua tersangka ini. “Karena kewenangannya ada di penyidik kami berharap kedua tersangka bisa segera ditahan,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Safiuddin, kuasa hukum lainnya. Menurutnya, berdasarkan kebiasan kasus penipuan dengan nilai kerugian sebesar itu, maka tersangkanya akan ditahan. “Ini kan kerugiannya sangat besar untuk ukuran di DIY lebih dari Rp2 miliar. Kami berharap tersangka segera ditahan. Apalagi kami mendengar tersangka saat ini dimutasi ke luar kota,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6961 seconds (0.1#10.140)