Gunakan Handphone Saat Berkendara akan Ditilang

Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:30 WIB
Gunakan Handphone Saat Berkendara akan Ditilang
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Marlin Supu Payu saat diwawancarai awak media di Mapolres Salatiga. FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Marlin Supu Payu menyatakan, dalam pelaksanaan operasi patuh candi 2019 pada 29 Agustus – 11 September, pihaknya akan mengedepankan penindakan.

Adapun pelanggaran yang akan ditindak tegas antara lain, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengguna sepeda motor dan sabuk pengaman untuk mobil.

“Selain itu, melawan arus, mobil bak terbuka yang mengangkut orang, kecepatan melebihi batas, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur dan lainnya. Kami akan tindak tegas pengendara yang melanggar peraturan,” kata Marlin, Kamis (29/30/2019).

Di samping itu, kata Marlin, petugas Satlantas juga akan melarang penggunaan lampu strobo, sirine tanpa izin dan prosedur yang jelas. Pelanggarnya akan ditilang sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kendaraan dinas apabila ditemukan mengganti dengan plat nomor khusus bakal ditindak tegas petugas.

“Operasi ini selain pencegahan dengan patroli dan pembinaan juga diminta tegas menindak pelanggar lalulintas. Kendaraan tidak standar misalnya dengan ban ukuran kecil atau motor vespa ceper juga kami tindak," tukasnya.

Menurut Marlin, di Salatiga terdapat beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi seringkali terjadi pelanggaran peraturan lalulintas, yakni tikungan ABC Salatiga, perempatan Pasar Sapi, turunan Salib Putih dan depan kampus UKSW.

"Saya meminta masyarakat tertib meski tidak ada petugas. Ini demi keselamatan masing-masing, karena terjadinya kecelakaan pasti diawali pelanggaran,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1035 seconds (0.1#10.140)