Ratusan Pil Psikotropika Dari Malaysia Diselundupkan Dalam BH

Rabu, 28 Agustus 2019 - 13:12 WIB
Ratusan Pil Psikotropika Dari Malaysia Diselundupkan Dalam BH
Kantor Bea Cukai Yogyakarta menunjukkan tersangka dan barang bukti psikotropika di kantor bea cukai setempat, jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan usaha penyelundupan ratusan butir pil psikotropika jenis hapyy five dan ekstasi (inex) dari Malaysia melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Hal ini terungkap saat petugas bea cukai mengamankan warga Palu Sulawesi Tengah, RDA alias Acha, 23 penumpang Air Asia dengan nomer penerbangan AK346 rute Kualalumpur-Yogyakarta, Senin (29/7/2019) lalu. Petugas juga menyita barang bukti 484 pil happy fave dan 9.5 butir pil ekstasi. RDA sekarang ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik RDA saat melewati pemeriksaan bea cukai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan lima bungkus plastik berisi pil obat-obatan yang disembunyikan di pakaian dalam (BH).

“RDA beserta barang bukti selanjutan digelandang ke kantor bea cukai Yogyakarta untuk penyelidikan,” kata Gtoto saat ungkap kasus di kantor bea cukai Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019).

Bea Cukai Yogyakarta lalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakroba) Polda DIY untuk melakukan pengembangan kasus itu. Termasuk melimpahkan RDA dan barang bukti ke Polda DIY guna penanganggan perkara lebih lanjut.

“RDA dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35/2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar serta pasal 62
UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan acaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengaku masih mendalami kasus ini. Pasalnya dari pengakuan RDA, obat-obatan terlarang tersebut akan digunakan sendiri. Namun melihat banyaknya barang bukti yang didapatkan tidak mungkin akan digunakan sendiri, karena itu kasus ini akan terus dikembangkan.

“Untuk penangganan sudah sudah dalam tahap 1 dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, 20 Agustus 2019 lalu,” terangnya.

Menurut Dewa Putu Gede Artha RDA membeli barang itu dari Malaysia seharga 8 ribu ringit atau Rp28 juta. Selama bulan Juni-Juli pelaku sudah empat kali pergi ke Malaysia. Terakhir sebelum tertangkap, pelaku pergi ke Malaysia bersama pacarnya berinisial M, 35 warga Batam, tapi saat pulang M langsung ke Surabaya sedangkan RDA ke Yogyakarta. RDA selama ini tinggal di Surabaya dan bekerja di tempat hiburan malam di kota itu.

“RDA tidak langsung ke Surabaya, karena ada masalah dengan pacarannya itu sehingga ke Yogyakarta untuk jalan-jalan untuk refreshing,” paparnya.

Kabid pemberantasn Narkoba Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, AKBP Sudaryoko menambahkan baru pertama kali menanggani kasus tersebut. Sebab kasus priskotropika yang banyak terungkap yaitu pil camlet (pil sapi) serta untuk narkoba lainnya tembakau gorila. Untuk peredaran narkoba lewat jalan darar (kurir). Yogyakarta sendiri sudah menjadi peredaran bukan lagi persnggahan atau transit.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1880 seconds (0.1#10.140)