Kumpulkan Uang untuk Menikah, Driver Ojol Ketangkap Mencopet

Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:02 WIB
Kumpulkan Uang untuk Menikah, Driver Ojol Ketangkap Mencopet
Driver Ojol ini terancam gagal emnikah lantaran tertangkap mencopet. FOTO/iNews.id/Kuntadi
A A A
KULONPROGO - Upaya Am (27), warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur mengumpulkan uang untuk modal menikah berakhir di ruang tahanan Polres Kulonprogo. Dia ditangkap bersama dengan tiga tersangka lain dalam kasus pencopetan. Kini pemuda berwajah ganteng yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini mendekam di balik terali besi Polres Kulonprogo.

Menurutnya, aksi pencurian HP ini dilakukan bersama dengan tiga rekannya yang tertangkap. Mereka KS (36) warga Parugede, Surabaya, dan RM (26) warga Semampir, Surabaya, dan II (35) warga Kriyan, Sidoarjo. Sedangkan satu tersangka yang kabur dengan inisial Sa (21) warga Sidoarjo. “Saya hanya diajak Sa, dia yang mencopet,” jelasnya.

Saat beraksi, Am mengaku hanya sebagai penerima barang hasil curian. Dia membawa tas untuk mengumpulkan HP hasil curian sebelum dipindah ke mobil yang dibawa dari Surabaya. Hanya saja aksi mereka tertangkap, ketika berusaha mencuri HP di SPBU Ngramang.“Rencana itu (menikah) sudah ada, calon juga siap,” ujarnya.

AM yang setiap hari menjadi driver ojol di Surabaya ini mengaku hasil mencuri akan ditabung. Hasil menjadi driver ojol dirasakan masih kurang. Saat ini dia tengah mengumpulkan uang untuk persiapan menikah, meski tanggalnya belum ditentukan.“Sedang klumpuk-klumpuk (kumpulkan uang),” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi, mengaku masih mendalami kasus pencurian HP yang melibatkan empat orang tersangka. Satu tersangka lain masih menjadi buronan dan ditetapkan dalam DPO.

Dari pengakuan para tersangka, mereka ini baru dua kali mencopet. Yakni dilaksanakan di titik nol kilometer Yogyakarta saat konser band Tipe-X dan di Brebes, Jawa Tengah. Dari dua lokasi ini mereka mendapatkan 42 handphone dari berbagai merk yang dicopet dari pengunjung. “Mereka ini sengaja ke tempat konser yang ramai dan mengincar HP para penonton,” jelas Ngadi.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo dan bisa diambil secara gratis.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2723 seconds (0.1#10.140)