Kawanan Pencopet Spesialis Konser Musik Ini Gondol 42 Ponsel

Selasa, 27 Agustus 2019 - 15:31 WIB
Kawanan Pencopet Spesialis Konser Musik Ini Gondol 42 Ponsel
Para terduga pencopet saat di Mapolres Kulonprogo. FOTO/iNews.id/Kuntadi
A A A
KULONPROGO - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengamankan empat pelaku pencurian yang kerap beraksi di konser musik, Senin (26/8/2019) malam. Sebanyak 42 ponsel disita sebagai barang bukti yang merupakan hasil mencopet usai beraksi dalam konser Tipe-X di titik Nol Kilometer Yogyakarta dan Brebes.

“Kita amankan empat orang, satu lagi kabur dan menjadi DPO,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi di Mapolres Kulonprogo, Selasa (27/8/2019).

Empat orang tersangka yang diamankan adalah KS (36) warga Parugede, Surabaya, Am (27) dan RM (26) warga Semampir, Surabaya, dan II (35) warga Kriyan, Sidoarjo. Sedangkan satu tersangka yang kabur dengan inisial Sa (21) warga Sidoarjo yang telah ditetapkan sebagai DPO. Sa merupakan pemetik dalam kasus pencurian ini.

Terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, berawal saat adanya laporan dari masyarakat, jika terjadi aksi pencurian di SPBU Ngramang atau dikenal dengan SPBU Holywood yang ada di Kulonprogo, pada Senin malam. Petugas reskrim yang mendapatkan laporan langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.

Hasilnya, ada kasus pencurian yang mengarah keterlibatan para pelaku. Saat dilakukan pengeledehan di mobil yang dibawa para pelaku, petugas menemukan 42 unit handphone yang disimpan di dalam dashboard yang sudah dimodifikasi. Atas temuan ini para tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Kulonprogo. Dari situlah para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi.

Dari pemeriksaan, para tersangka ini berkelompok dan berbagi tugas. Ada yang menjadi pemetik, penerima barang dan pengumpul barang curian, sebelum dibawa ke mobil. Mereka beraksi di dua tempat di titik Nol Yogyakarta dan di Brebes, Jawa Tengah usai konsek grup musik Tipe-X.“Mereka ini sengaja ke tempat konser yang ramai dan mengincar HP para penonton,” jelas Ngadi.

Dari pengungkapan ini, imbuh Ngadi, Polres Kulonprogo telah melakukan koordinasi dengan polres lain. Dan teryata usai konser ada beberapa korban yang melaporkan ke polisi menjadi korban pencurian.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo dan bisa diambil secara gratis .
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)