Selama Dua Minggu Polda DIY Tangkap 20 Tersangka Curas

Senin, 26 Agustus 2019 - 22:24 WIB
Selama Dua Minggu Polda DIY Tangkap 20 Tersangka Curas
Polda DIY menunjukkan para tersangka pelaku curas, Senin (26/8/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polda DIY selama dua minggu, yaitu mulai 9-22 Agustus 2019 menggelar Operasi Curas Progo 2019. Dalam kegiatan itu Polda berhasil menangkap 20 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 26 item barang bukti (BB) hasil curas. Di antaranya satu unit mobil, enam sepeda motor, 13 handphone , satu senjata tajam (sajam) golok dan uang tunai Rp100.000 .

Dari jumlah tersebut 19 merupakan target operasi (TO) dan satu non target operasi (NTO). Enam di antaranya residivis dalam kasus curas dan penganiyaan. Rata-rata kasus pejambretan dan perampasan di tempat yang sepi. Usia termuda 18 tahun dan tertua 59 tahun.

“20 tersangka itu hasil pengungkapkan dari 15 kasus ,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi di Mapolda DIY, Senin (26/8/2019)

Nugrah mengatakan modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan merampas secara paksa dan mengancam korban dengan memakai senjata tajam di tempat yang sepi dan jauh dari keramaian. Karena itu dirinya meminta mayarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berkendaraan di daerah yang sepi serta saat berpergian (khususnya ibu-ibu) tidak membawa dan memakai barang-barang berharga (perhiasan) berlebihan dan mencolok. Termasuk tidak mengunakan handphone saat di lampu merah. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku ada di sekitar dan mengincarnya.

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Nugrah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dari 15 kasus tersebut, Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman masing-masing tiga kasus serta Polres Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul masing-masing dua kasus. 14 kasus TO dan satu kasus non TO.

“Dari jumlah ini paling banyak kasus jambret yaitu tujuh kasus. Yakni di kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul dua kasus serta di Gunungkidul satu kasus. Untuk korban empat orang di antaranya perempuan (Kota dan Sleman satu korban dan Bantul dua korban perempuan),” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6568 seconds (0.1#10.140)