Kasus Penipuan Online di DIY Tinggi

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 15:00 WIB
Kasus Penipuan Online di DIY Tinggi
Kasus Penipuan Online di DIY Tinggi. Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Kasus penipuan melalui jaringan online di wilayah hukum DIY cukup tinggi. Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda DIY mencatat hingga pertengahan Agustus 2019 ada 100 laporan masyarakat soal penipuan online tersebut. Rata-rata tertipu karena ada tawaran barang dengan harga yang murah dan investasi dengan keuntungan yang besar.

Kasubdit V Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita mengatakan, modus penipuan online ini biasanya mengunakan postingan di akun facebook (FB) atau medsos lainnya. Masyarakat yang tertarik kemudian melakukan komunikasi dengan akun tersebut. Setelah itu berlanjut melalui pesan whatapps (WA).

“Jika ada kesepakatan kemudian terjadilan transaksi dan untuk pembayarannya transfer ke rekening melalui ATM,” kata Yulianto, Sabtu (24/8/2019).

Yulianto menjelaskan dari 100 laporan saat ini sudah menanggani 50%. Tujuh diantaranya sudah selesai dan P21 (lengkap). Sisaya ada yang masih dalam tahap penyelidikan, pemberkasan dan melengkapi kekurangan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan bertambah lagi yang sudah P21 untuk proses hukum selanjutnya.

“September diperkirakan ada lima lagi yang sudah P21,” paparnya.

Menurut Yulianto belum semua laporan tertangani bukan tanpa alasan. Sebab biasanya pelaku penipuan online keberadaanya tidak di lokasi kejadian dan akun yang digunakan memakai nama dan akun palsu. Karena itu, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja guna mengungkap kasus penipuan online tersebut.

“Dari 100 laporan itu ada yang ketipu ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah dan, dengan total kerugian semuanya mencapai Rp3,5 miliar,” terangnya.

Korban penipuan ini rata-rata kalangan menegah ke atas, berpendidikan dan melek teknologi. Rata-rata mereka tergiur tawaran barang elektronik, kamera, sepeda motor yang harganya di bawah standar dan investasi dengan keuntungan 30% per dua minggu.

Modus lainnya, yakni dengan memberitahukan mendapatkan hadiah dan penipuan klasik, yakni dengan memberitahukan keluarganya kecelakaan dan berada di rumah sakit. Kemudian minta ditranfer uang ke rekening.

“Untuk itu mengimbau kepada masyarakat tidak mudah percaya dan mengecek dulu bila mendapatkan tawaran seperti itu,” jelasnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan selain dengan memberikan hukuman yang berat, untuk menekan kasus ini, pihaknya meminta masyarakat waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi di dunia maya. Selain mengecek benar dan tidaknya, juga menjaga kerahasiaan password di aplikasi onlinenya.

“Sebab tindak pidana ITE juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang selektif dan cerdas dalam menerima informasi yang didapat,” tambah mantan Kapolres Sleman itu.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3346 seconds (0.1#10.140)