Usai Dijambret, Korban Kejar dan Tendang Pelaku Hingga Tersungkur

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 09:30 WIB
Usai Dijambret, Korban Kejar dan Tendang Pelaku Hingga Tersungkur
Usai Dijambret, Korban Kejar dan Tendang Pelaku Hingga Tersungkur. Ilustrasi
A A A
PEKALONGAN - Apa yang dilakukan seorang gadis yang bernama Rz, 19 tahun warga Desa Bulak Tunggak Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, usai jadi korban penjambretan ia nekat mengejar pelaku dengan sepeda motornya dan kemudian menendang pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Akibat keberaniannya itulah, pelaku penjambretan yang bernama Af, 28 tahun yang merupakan warga Jalan Selat Karimata Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan bisa ditangkap dan diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Sragi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan terkait adanya aksi tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Sragi Dukuh Gentongwungu Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang terjadi tadi malam.

Kejadian tersebut saat Korban hendak pergi kerumah saudaranya yang yang berada di Dukuh Gentongwungu Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Saat Korban hendak berbelok, tersangka yang mengendarai sepeda motor bernopol G 2086 ABB berupaya untuk mengambil Hp milik Korban dengan cara merebut secara paksa.

"Setelah berhasil mengambil HP korbannya, kemudian tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah utara jalan Wonosari. Korban tidak tinggal diam atas apa yang telah menimpanya. Dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, korban mengejar tersangka dengan sepeda motornya," jelas Kasubbag Humas Iptu Akrom.

Setelah berhasil mengejarnya, tanpa pikir panjang korban langsung menendang sepeda motor tersangka hingga tersungkur. Kemudian Korban berteriak meminta tolong. Warga yang kebetulan berada dilokasi tersebut langsung menangkap dan mengamankan tersangka yang hendak melarikan diri. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Sragi.

“Korban dan tersangka sudah dimintai keterangannya guna pengusutan lebih lanjut, dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Polres Pekalongan. Apabila tersangka terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun hukuman penjara,” ucap Iptu Akrom.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4456 seconds (0.1#10.140)