Dua ASN Pemkot Yogya Dilepas KPK, Wali Kota Sowan Sultan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 22:30 WIB
Dua ASN Pemkot Yogya Dilepas KPK, Wali Kota Sowan Sultan
Tim KPK melakukan pengeledahan di Kantor DPUPK Pemkot Yogya. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepas dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Yogyakarta yang ditangkap pada Senin (19/8 /2019) lalu.

Mendengar dua aparaturnya resmi sampai di Yogya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun langsung menghadap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Haryadi melaporkan atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa fungsional anggota Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Haryadi mendatangi Sultan setelah acara Memorandum of Undertanding (MoU) antara Pemda DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Kepatihan. "Saya melaporkan peristiwa OTT termasuk bagaimana proyek drainase dilaksanakan," terangnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2019). (Baca Juga: Kejati DIY Ajukan Pencopotan Jaksa Eka Safitra
Dijelaskannya, kabar dilepaskannya dua ASN juga termasuk bagian yang dilaporkan. Hal ini termasuk mekanisme lelang online hingga muncul pemenang lelang yaitu PT Widoro Kandang asal Surakarta. "Semua kami sampaikan. Bahwa semua dilakukan sesuai prosedur," imbuhnya.

Dilanjutkannya, setelah mengerima laporan pihaknya juga diberikan perintah untuk menjunjung tinggi integritas. Diminta bekerja sesuai dengan aturan dan berani dengan berbagai tekanan yang akan merusak atau membelokan.

"Kita juga diminta berhati hati dalam menjalankan tugas. Menggunakan standar prosedur sehingga bisa terhindar dari korupsi," kata Haryadi menyampaikan pesan Sultan.

Di bagian lain Sri Sultan HB X kembali mengingatkan semua aparatur untuk bekerja sesuai dengan koridor. Kasus OTT terhadap Kejari Kota Yogyakarta diharapkan tidak terulang. "Cukup sekali saja itu semoga tidak ada lagi," harapnya.

Ketika disinggung mengenai TP4D, Sultan mengatakan bahwa tim tersebut merupakan amanat aturan pusat. "Jadi tidak perlu evaluasi. Hanya saja ya tidak semestinya kok justru TP4D kena OTT," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4927 seconds (0.1#10.140)