Jaksa Kejari Yogya Kena OTT, Kajati DIY Minta Maaf

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:09 WIB
Jaksa Kejari Yogya Kena OTT, Kajati DIY Minta Maaf
Gubrenur DIY Sri Sultan HB X didampingi Kajati DIY Erbagtyo Rohan saat memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO/SINDOnews/ Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi meminta maaf kepada masyarakat DIY. Hal ini lantaran salah satu jaksa di Kejari Kota Yogyakarta terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Kepala Kejati DIY, Erbagtyo Rohan mengatakan, perbuatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta itu merupakan perbuatan tercela. Untuk itu pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Yogyakarta. "Atas nama pimpinan sekali lagi kami minta maaf atas perbuatan tercela pada salah satu jaksa kami," terangnya kepada wartawan saat MoU Kejati dengan Pemda DIY di Kepatihan, Kamis (22/8/2019).

Dijelaskannya pihaknya secara internal mengangap langkah Eka Safitra, Jaksa Fungsional di Kejari Kota tersebut adalah tindakan oknum. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)."Jadi semua berjalan sesuai prosedur hanya dia yang di luar prosedur," ulasnya.

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, kasus OTT terhadap proyek di Yogyakarta diharapkan yang terakhir kalinya. Diharapkan semua proses lelang bisa berjalan sesuai dengan aturan. "Ya mudah mudahan tidak ada lagi OTT," katanya.

Jaksa Eka Safitra ditangkap Tim Satgas KPK di sebuah minimarket di Jalan Ir Sutami Surakarta. Jaksa yang masuk dalam TP4D Pemkot Yogyakarta ini menerima suap atas proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Sutomo Yogyakarta.

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP)Kota Yogyakarta yang dimenangkan PT Widoro Kandang Surakarta ini dengan nilai pagu proyek Rp10,8 Miliar.

Eka Safitra berperan dalam membuat pasal pasal lelang dengan tujuan memenangkan PT Widoro Kadang dengan mendapatkan fee proyek.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6601 seconds (0.1#10.140)