Wajib Pajak PBB di Salatiga Naik 1.796 Orang

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:00 WIB
Wajib Pajak PBB di Salatiga Naik 1.796 Orang
Wajib Pajak PBB di Salatiga Naik 1.796 Orang. Ilustrasi
A A A
SALATIGA - Wajib pajak PPB 2019 Kota Salatiga mencapai sebanyak 73.666 orang. Jumlah ini meningkat sebanyak 1.796 dari wajib pajak 2018 sebanyak 71.897 orang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan, peningkatan jumlah wajib pajak PBB ini dikarenakan jumlah pemiliki tanah dan bangunan di Salatiga meningkat. Ini terjadi lantaran banyak warga yang melakukan pemecahan hak atas tanah.

"Banyak warga Salatiga maupun daerah lain yang betah dan merasa nyaman tinggal di kota ini. Lantas mereka memilih membeli tanah dan rumah di Salatiga sehingga terjadi pemecahan hak atas tanah," katanya, Rabu (21/08/2019).

Disinggung mengenai target pendapatan PBB 2019, Adhi menjelaskan, pada tahun ini Pemkot Salatiga mematok target sebesar Rp8 miliar dari ketetapan Rp9,390 miliar. Sampai akhir Juli 2019 lalu sudah terealisasi Rp3,373 miliar.

"Terhitung hingga 31 Juli 2019 lalu serapan pendapatan PBB yang masuk ke BKD sudah Rp3,373 miliar," tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9744 seconds (0.1#10.140)