Mabuk, Lima Pemuda Lakukan Penganiayaan dan Merampas Handphone

Rabu, 21 Agustus 2019 - 16:30 WIB
Mabuk, Lima Pemuda Lakukan Penganiayaan dan Merampas Handphone
Polsek Gamping, Sleman menunjukkan tiga tersangka pelaku curas saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (21/8/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Petugas Polsek Gamping, Sleman berhasil menangkap tiga dari lima pelaku kriminal jalanan di Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Jumat (21/6/2019) malam. Para pelaku menganiaya dan mengambil handphone warga Sedangadi, Mlati, Sleman, AG, 23.

Tiga orang yang diamankan itu adalah FS, 25 warga Sawahan, Nogotirto, Gamping, Sleman; GP, 20, warga Bulawen, Sendangadi, Mlati, Sleman dan AR, 18, warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Yogyakarta.

Mereka diamankan, di hari yang sama Jumat (16/8/2019) di tempa yang berbeda. FS ditangkap di Kalitan Turi, AR ditangkap di Indomaret Salakan, dan GP ditangkap di rumahnya Bolawen. Sedangkan dua orang lain belum diketahui identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga mengamankan satu unit mobil yang diguanakan untuk melakukan tindak kejahatan dan satu handpone milik AG sebagai barang bukti (BB). Ketiga pelaku itu sekarang ditahan di Mapolsek Gamping untuk proses hokum.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria mengatakan tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan ada empat orang yang menganiaya dan mengambil handphone AG, di pertigaan jalan masuk Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Jumat (21/8/2019).

“Atas laporan tersebut petugas langsung menindaklanjutinya, yaitu dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya, Jumat (16/8/2019) berhasil menangkap FS, GP dan AR. Dua lainnya masih DPO,” kata Tito di mapolsek Gamping, Rabu (21/8/2019).

Tito menjelaskan kejadian itu berawal saat AG yang mengendarai motor akan masuk pertigaan Salakan, Trihanggo, Gamping, tiba-tiba dipepet mobil xenia warna putih AD 9176 XA dan langsung menghadang dengan berhenti di depan motornya. Empat penumpang langsung turun. Satu orang langsung memukul AG, sehingga AG terjatuh termasuk handphonenya. Belum sempat bertanya tersangka lainnya ikut menendang.

Setelah melakukan kekerasan fisik kepada AG, para pelaku meninggalkan tempat itu dan mengambil handphone AG. Akibat kejadian ini AG mengalami luka di badan dan kepala serta bibir pecah. Oleh para tersangka handphone AG dijual Rp1,3 juta dan uangnya dibagi rata.

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Tito.

Para tersangka dihadapan petugas mengaku melakukan itu dalam kondisi mabuk. Mereka mengkonsumsi minuman keras (miras) saat di mobil dan baru pertama kali melakukan tindakan itu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1583 seconds (0.1#10.140)