Jaksa Eka Safitra yang Tertangkap OTT KPK Ngontrak Rumah di Solo

Rabu, 21 Agustus 2019 - 15:30 WIB
Jaksa Eka Safitra yang Tertangkap OTT KPK Ngontrak Rumah di Solo
Kondisi rumah kontrakan Jaksa Eka Safitra di Kampung Petoran, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Jaksa Eka Safitra yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta ternyata mengontrak rumah di Kota Solo. Rumah itu khabarnya juga menjadi lokasi dugaan transaksi suap oleh Gabriella Joan Ana Kusuma, kontraktor asal Solo yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Rumah kontrakan Eka Safitra yang menjadi jaksa di Yogyakarta terletak di Kampung Petoran, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo. Eka baru beberapa bulan tinggal di rumah tersebut.

“Baru mengontrak Januari lalu,” kata Wakidi Ketua RT setempat, Rabu (21/8/2019). Ketika mulai menempati, Eka melapor kepadanya dan memperkenalkan diri sebagai jaksa.(Baca Juga: Dua Jaksa yang Kena OTT KPK di Yogya Diduga Terima Fee 5%
Hanya saja, dirinya tidak mengetahui tempat tugas jaksa tersebut. Selain jarang bertemu, Eka maupun istrinya tidak pernah mengikuti kegiatan lingkungan. Pada sisi lain, Eka juga tidak setiap hari tinggal di rumah tersebut. Ketika di rumah, mobilnya terparkir di tepi jalan. Mobil yang sering digunakan jenis Pajero warna putih.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Kedua tersangka adalah jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra, serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Joan Ana Kusuma. Seorang jaksa di Kejari Solo, Satriawan Sulaksono juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Namun KPK saat ini belum berhasil menangkapnya. Pada bagian lain, ayah Gabriella Joan Ana Kusuma, Waseso mengaku, anaknya mengirim uang melalui orang suruhan ke rumah itu. Usai transaksi, Eka sempat menumpang mobil orang suruhan Ana untuk pergi ke minimarket.

Saat itu, kemudian terjadi penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Selanjutnya, petugas KPK mencari Ana di kantornya di Perumahan Fajar Indah, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Waseso menyebut anak perempuannya tidak melakukan penyuapan. “Dia dimintai uang,” tegasnya
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9573 seconds (0.1#10.140)