Dua Jaksa yang Kena OTT KPK di Yogya Diduga Terima Fee 5%

Rabu, 21 Agustus 2019 - 04:28 WIB
Dua Jaksa yang Kena OTT KPK di Yogya Diduga Terima Fee 5%
KPK menetapkan dua jaksa sebagai tersangka suap lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua jaksa ditetapkan sebagai tersangka suap lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Kedua jaksa itu, yakni Eka Safitra (ESF) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

Selain dua Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi. Diduga kedua Jaksa mendapatkan sebesar fee 5% sesuai kesepakatan.

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Baca Juga: Jaksa Terkena OTT KPK Merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Yogyakarta
Alexander menjelaskan dalam kontruksi perkara pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, dan Satriawan pun kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Dia bersama pihak-pihak dari PT Manira, yaitu Direktur Utama Gabriella, Novi Hartono (NVA), Direktur PT. Manira Arta Mandiri, dan Komisaris NAB, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik Gabriella. Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," tuturnya.

KPK memaparkan Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim (ALN), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.

Eka diduga mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. Alhasil erusaaan Gabriella bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.

Gabriella, Novi, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1168 seconds (0.1#10.140)