BI Solo Terus Sosialisasikan QR Code Indonesian Standard

Selasa, 20 Agustus 2019 - 23:45 WIB
BI Solo Terus Sosialisasikan QR Code Indonesian Standard
Kepala Kantor Perwakilan BI Cabang Solo, Bambang Pramono saat memberikan keterangan pers terkait sosialisasi standar Quick Response (QR) Code yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), Selasa (20/8/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Bank Indonesia (BI) Cabang Solo terus menyosialisasikan standar Quick Response (QR) Code yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). Selain untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, kanal pembayaran baru berbasis digital tersebut juga digunakan untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.

“Kami terus melakukan sosialisasi. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020,” tandas Kepala Kantor Perwakilan BI Cabang Solo, Bambang Pramono, Selasa (20/8/2019). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan Mei 2019 lalu.

Sistem tersebut bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan serta memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia maju. QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Sebagai tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Untuk menyukseskan penerapan sistem itu, BI Solo akan melakukan koordinasi dan sosiliasasi dengan berbagai pihak, utamanya pemerintah daerah.

Instansi yang sudah mengembangkan sistem QR Code, lanjutnya, selama enam bulan ke depan diminta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem yang digunakan. Dengan sistem itu, banyak keunggulan yang didapat. Selain mudah, sederhana dan lebih gampang digunakan, juga dapat memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8935 seconds (0.1#10.140)