Kejari Limpahkan Dugaan Korupsi Bank Salatiga ke Tipikor Semarang

Kamis, 17 Januari 2019 - 18:35 WIB
Kejari Limpahkan Dugaan Korupsi Bank Salatiga ke Tipikor Semarang
Kajari Salatiga Yudi Kristiana (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai pelimpahan kasus dugaan korupsi di Bank Salatiga, Kamis (17/1/2019). FOTO/SINDOnews/ANGGA ROSA
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/1/2019). Kasus ini akan disidangkan pada pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Yudi Kristiana mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga dengan tersangka mantan Direktur Utama bank plat merah tersebut M Habib Shaleh sudah tuntas. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

"Perkara dugaan korupsi Bank Salatiga kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor tadi siang. Kemungkinan, sidang perdana pekan depan dan kami perkirakan dalam waktu dua sampai tiga bulan sidang selesai (putusan)," katanya, Kamis (17/1/2019). (Baca Juga: Uang Rp25 Miliar Menguap, Direktur Bank Salatiga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian negara kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga sebesar Rp24,074 miliar. Menilik jumlah kerugian negara tersebut, ini merupakan kasus besar di Salatiga. Terlebih modal yang dikucurkan Pemkot Salatiga kepada bank itu, kurang lebih Rp40 miliar," ujarnya.

Kajari berharap dalam persidangan nanti terdakwa bisa memberikan keterangan yang terbuka. "Mungkin saja dalam proses penyidikan, ada keterangan yang tidak disampaikan oleh tersangka. Namun dalam proses persidangan nanti tersangka mengungkapkan keterangan yang tidak disampaikan dalam penyidikan," ujarnya. (Baca Juga: Ditahan Kejari, Dirut Bank Salatiga Diberhentikan Sementara(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8862 seconds (0.1#10.140)