Sakit Hati, Mahasiswa UGM Ini Sebarkan Video Porno Sang Kekasih

Senin, 19 Agustus 2019 - 16:09 WIB
Sakit Hati, Mahasiswa UGM Ini Sebarkan Video Porno Sang Kekasih
Polda DIY menunjukkan tersangka penyebar foto da video pornografi dan barang bukti (BB) saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Tindakan mahasiswa UGM ini sungguh keterlaluan. Gara-gara sakit hati cintanya tak direstui, dia nekat menyebar video hubungan badan dengan BCH,24 yang tak lain kekasihnya sendiri. Akibat tindakan tak beradab tersebut, JAZ,26, mahasiswa Fakultas Peternakan UGM ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku juga menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut lewat media sosial Line dan WhatApps (WA) termasuk menjadikannya status WA. JAZ juga mengirim foto, video itu ke keluarga BCH yang masih satu kampus dengan dirinya.

Penyebaran foto dan video ini dilakukan pelakupada awal Juli 2019. JAZ melakukan hal tersebut karena sakit hati sebab orang tua BCH tidak merestui hubungan mereka. Sehingga dengan penyebaran itu berharap orang tua BCH menerimanya. Atas perbuatannya itu, warga Kudus Jawa Tengah (Jateng) tersebut sekarang berurusan dengan yang berwajib dan ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum.

Petugas juga menyita dua handphone, satu dus minyak oles, sarung, bantal leher, sprey dan matras (milik JAZ) serta kaos lengan panjang, 25 screenshoot percakapan foto dan video sebagai barang bukti (BB).

Kasubdit V Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan BCH, 9 Juli 2019. Warga Bengkulu itu melaporkan ada yang menyebarkan foto dan video hubungan badan bersama pacarnya JAZ di medsos Line dan WhatApps. Diduga yang melakukan adalah pacarnya sendiri.

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan dengan mengumpulkan data pendukung.

“Berbekal data itulah petugas berhasil menangkap JAZ di sekitar UGM, 15 Juli 2019 malam,” kata Yulianto saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Yulianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan JAZ dan BCH berpacaran sejak 2017. Selama berpacaran itu keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Saat melakukan perbuatan terlarang itu mereka juga memfoto dan mevideokannya. Hanya saja karena keduanya masih kuliah orang tua BCH tak merestuinya. Orang tua BCH menginginkan agar kedua lulus kuliah dulu dan bekerja.

“Merasa sakit hati, akhirnya JAZ menyebarkan foto dan video hubungan badan dirinya dengan BCH ke medsos Line dan WA,” paparnya,

Atas tindakannya itu, JAZ dijerat dengan passl 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2006 tentangt ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar serta pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau dengan Rp6 miliar.

“Karena itu JAZ langsung kami tahun dan dalam pemberkasan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaa, sehingga segera akan kami kirim ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Dari informasi yang beredar IAZ merupakan mahasiswa Peternakan UGM angkatan 2014. Menanggapi hal ini Kabah Humas dan Protokol Iva Ariani mengatakan benar tidaknya informasi itu belum bisa memberikan keterangan. Namun jika terbukti bersalah akan dikenai saksi sebagaimana peraturan yang berlalu.

“Untuk sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. mulai yang ringan peringatan hingga yang paling berat dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu JAZ sempat beberapa kali keluar di media massa bahkan sempat tampil sebagai narasumber di salah satu TV nasional. JAZ hadir dalam kapasitasnya menjadi panitia dikusi yang menghadirkan dua tokoh nasional. Diskusi itu sempat dilarang pihak kampus lantaran proses perizinannya belum lengkap. Kasus pelarangan itu sempat heboh lantaran dua tokoh tersebut diketahui sebagai timses salah satu capres.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6164 seconds (0.1#10.140)