Napi Rutan Kelas I Surakarta Jalani Rekam Data E-KTP

Kamis, 17 Januari 2019 - 15:30 WIB
Napi Rutan Kelas I Surakarta Jalani Rekam Data E-KTP
Proses rekam data yang dilakukan Dispendukcapil Kota Solo di Rutan Kelas I Surakarta, Kamis (17/1/2019). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Sejumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta menjalani rekam data KTP elektronik. Hasilnya, ditemukan 33 warga binaan rutan yang datanya bermasalah.

Rekam data melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Dispendukcapil Karanganyar dan Dispendukcapil Sukoharjo yang berlangsung 17-19 Januari 2019.

"Perekaman dilakukan sendiri sendiri sesuai kewenangan masing masing," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta di sela sela rekam data di Rutan Solo, Kamis (17/1/2019).

Rekam data merupakan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rekam data itu sebagai upaya penuntasan wajib e-KTP dan momentum Pemilu diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya. Untuk Kota Solo, terdapat lima warga binaan yang belum rekam data. Sedangkan 33 orang lainnya data basenya belum diketahui. Mereka beralamat di Solo namun di database tidak ada.
"Melalui cek biometrik iris mata dan finger print, nantinya akan diketahui," katanya.

Kepala Rutan Kelas I Surakarta M Ulin Nuha mengatakan, pihaknya memfasilitasi rekam data yang dilakukan Dispendukcapil di tiga kabupaten kota guna bersama-sama menyukseskan Pemilu 2019. Program rekam data dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan. Selain Kota Solo, terdapat 107 warga binaan asal Kabupaten Karanganyar dan 126 orang asal Kabupaten Sukoharjo yang menjalani rekam data.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0994 seconds (0.1#10.140)