Kabur Lima Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polres

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 07:00 WIB
Kabur Lima Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polres
Kabur Lima Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polres. Ilustrasi
A A A
SRAGEN - Jajaran Polres Sragen membekuk dua orang tersangka pelaku penganiayaan di Sragen. Kejadian pengeroyokan terjadi beberapa bulan lalu. Pelaku sempat kabur selama lima bulan hingga akhirnya dibekuk pada Kamis (15/8/2019) lalu.

Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal. Informasi yang dihimpun, pelaku Y, 38, warga Kampung Gardu, Kelurahan Nglorog, Sragen Kota, dan AS, 38, warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan korban bernama Sariyanto, 31, warga Dukuh Ngarum, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal. Korban dan pelaku merupakan saudara seperguruan pencak silat. Namun pengengeroyokan dipicu masalah pribadi.

Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, tersangka dibekuk setelah beberapa lama dilakukan pendalaman. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah hukum Sragen.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KHUP, tentang kekerasan terhadap orang barang yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka. Keduanya terancam hukuman kurungan 5 tahun. Dua orang tersangka diamankan oleh jajaran Polres Sragen. Saat ini sudah ditahan di Polres dan dalam proses hukum,” ujarnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5116 seconds (0.1#10.140)