Bunuh 14 Warga Irak, Eks Tentara Bayaran AS Dibui Seumur Hidup

Kamis, 15 Agustus 2019 - 22:30 WIB
Bunuh 14 Warga Irak, Eks Tentara Bayaran AS Dibui Seumur Hidup
Nicholas Slatten, 35 (dua dari kanan), mantan tentara bayaran Amerika Serikat dari kontraktor keamanan Blackwater, yang menembak mati 14 warga sipil Irak. Foto/NPR
A A A
WASHINGTON - Seorang mantan tentara bayaran Amerika Serikat (AS) dari kontraktor keamanan Blackwater terbukti bersalah melakukan penembakan massal yang menewaskan 14 warga sipil tak bersenjata di Baghdad, Irak, tahun 2007. Pembunuh ini dipenjara seumur hidup.

Pengadilan federal AS menyatakan Nicholas Slatten, 35, asal Sparta, Tennessee, atas pembunuhan tingkat pertama pada bulan Desember 2007.

Jaksa mengatakan bahwa Slatten adalah orang pertama dari kelompok empat kontraktor yang melepaskan tembakan yang menewaskan 14 orang. Para korban terdiri dari 10 pria dewasa, dua wanita dan dua anak lelaki berusia 9 tahun dan 11 tahun.

Pengacara pembela terdakwa mengklaim bahwa Slatten keliru menilai bahwa seorang pembom mobil bunuh diri bergerak menuju konvoi kelompoknya. Teman dan kerabat Slatten memohon Hakim Distrik A. Royce Lamberth untuk menjatuhkan hukuman yang ringan, tetapi hakim menolak.

Ayah Slatten, Darrell, telah berbicara langsung kepada putranya yang mengenakan pakaian penjara warna krem. "Nick, tolong terima permintaan maaf saya atas apa yang telah dilakukan negara Anda kepada Anda. Kami akan berjuang sampai neraka membeku untuk mengoreksi parodi keadilan ini," katanya, seperti dikutip Fox News, Kamis (15/8/2019).

Pendukung Slatten percaya bahwa dia adalah kambing hitam pemerintah yang ditujukan untuk meredakan ketegangan antara AS dan Irak karena penggunaan kontraktor militer swasta yang banyak di negara Timur Tengah.

Slatten sendiri mengatakan kepada pengadilan bahwa ia adalah korban dari penuntutan yang tidak adil. Menurutnya, pengacara pemerintah memberikan penghargaan yang lebih tinggi untuk hukuman yang dijatuhkan kepadanya daripada mengungkap kebenaran tentang apa yang terjadi di Baghdad 12 tahun silam.

"Ini keguguran keadilan dan tidak akan tahan," katanya.

Hakim Lamberth tidak setuju dengan argumen terdakwa."Hakim benar sekali. Ini pembunuhan," katanya.

Pada 2014, hakim mengadili Slatten dan tiga kontraktor lainnya; Paul Alvin Slough, Evan Shawn Liberty dan Dustin Laurent Heard, yang merupakan bagian dari konvoi empat kendaraan yang melindungi personel Departemen Luar Negeri AS pada saat penembakan. Putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah dibatalkan setelah para terdakwa mengajukan banding. Pengadilan banding memerintahkan Slatten diadili secara terpisah dari tiga pria lainnya.

Slatten diadili ulang pada musim panas lalu, tetapi pembatalan sidang diumumkan setelah panel hakim tidak dapat mencapai vonis secara bulat. Persidangan ulang kedua pun digelar untuknya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1782 seconds (0.1#10.140)