Palsukan Sertifikat Tanah, Wanita Cantik Ini Raup Rp700 Juta
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku sindikat pemalsuan sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Jawa Tengah.
Tersangka adalah Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora (35) warga Kampung Rapet RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sertifikat HM 2343 atas nama Yusak Sadikoen. Kini wanita cantik itu dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus ini terungkan berdasarkan laporan Kantor Pertanahan Salatiga yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 946 meter persegi yang berada di Jalan Diponegoro Salatiga. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
"Kemudian dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku yang membuat sertifikat tanah palsu temannya di Semarang dengan biaya Rp150 juta. Setelah sertifikat palsu jadi, tersangka menjual tanah milik orang itu dan laku Rp700 juta," kata Kapolres saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Salatiga, Kamis (15/8/2019).
Kapolres mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan sindikat pemalsuan sertifikat tanah itu. "Kami masih melakukan pendalaman. Untuk tersangka, kami dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nora mengaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan pemalsuan sertifikat tanah. Itu dilakukan karena terdesak hutang. "Tanah saya tawarkan Rp1,4 miliar dan laku Rp700 juta. Uang hasil jual tanah dengan sertifikat palsu saya gunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Tersangka adalah Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora (35) warga Kampung Rapet RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sertifikat HM 2343 atas nama Yusak Sadikoen. Kini wanita cantik itu dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus ini terungkan berdasarkan laporan Kantor Pertanahan Salatiga yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 946 meter persegi yang berada di Jalan Diponegoro Salatiga. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
"Kemudian dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku yang membuat sertifikat tanah palsu temannya di Semarang dengan biaya Rp150 juta. Setelah sertifikat palsu jadi, tersangka menjual tanah milik orang itu dan laku Rp700 juta," kata Kapolres saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Salatiga, Kamis (15/8/2019).
Kapolres mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan sindikat pemalsuan sertifikat tanah itu. "Kami masih melakukan pendalaman. Untuk tersangka, kami dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nora mengaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan pemalsuan sertifikat tanah. Itu dilakukan karena terdesak hutang. "Tanah saya tawarkan Rp1,4 miliar dan laku Rp700 juta. Uang hasil jual tanah dengan sertifikat palsu saya gunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
(nun)