Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba

Rabu, 14 Agustus 2019 - 18:01 WIB
Nunung dan Suaminya Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba
Komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal Nunung tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk jalani rehabilitasi, Rabu (14/8/2019). Foto/SINDOnews/Okto Rizki
A A A
JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal Nunung dan suaminya July Jan akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Rabu, (14/8/2019) sore mereka tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung datang bersama sejumlah penyidik Polda Metro Jaya dengan menumpang mobil Toyota Inova warna hitam berpelat B 2467 OY tiba di RSKO Jakarta Timur sekira pukul 14.57 WIB.

Sementara itu suami Nunung yang juga menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika, July Jan juga ikut menjalani proses rehabilitasi. Setelah turun dari mobil, Nunung yang mengenakan kacamata dan bando warna hitam tak segan melempar senyum kepada wartawan yang sudah menanti.

"Ya, ya, Alhamdulillah, Alhamdulillah," jawab Nunung saat ditanya kabarnya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Bersama suaminya dan sejumlah penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Nunung bergegas masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKO Cibubur.

Sebelumnya, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setuju memberikan assessment terhadap Nunung dan JJ.

"Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Jean.

Nunung dan July Jan ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika.

Sebbagai informasi, Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9424 seconds (0.1#10.140)