Tipu Transaksi Online, Dua Warga Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 12 Agustus 2019 - 16:15 WIB
Tipu Transaksi  Online, Dua Warga Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pelaku penipuan lewat online saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (12/8/2019).FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Masyarakat harus hati-hati saat melakukan transaksi online, cek dan pastikan kebenaran penjualnya. Sebab di era kemajuan teknologi saat ini ada yang memanfaatkannya untuk melakukan tindak pidana penipuan melalui kegiatan tersebut. Hal ini seperti yang dilakukan warga Kalasan, Sleman, DH, 41 dan KH,28 warga Tegal, Jawa Tengah.

DH melakukan penipuan transaksi online kepada YH, warga Yogya dengan modus membuat usaha showroom jual beli kendaraan bermotor. Padahal usaha itu tidak ada (fiktif). Sehingga YH mengalami kerugian hingga Rp178,5 juta.

Sementara KH juga melakukan penipuan transaksi online dengan modus sudah membayar pesanan pembelian peralatan rumah tangga dan spa yang ditawarkan J melalui media sosial (medsos) Line dengan mengirimkan bukti pembayaran (palsu) berupa screenshoot ke rekening jual beli J. Sehingga total kerugian J mencapai Rp22,540 juta. Atas tindakanya tersebut, DH dan KH sekarang di tahan di Mapolda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra mengatakan YH melaporkan perkara itu pada 6 Maret 2019 sedangkan J melaporkan pada April 2019. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan kedua korban juga mengumpulkan data pendukung. Hasilnya berhasil menangkap DH dan KH di tempat dan waktu yang berbeda.

“DH kami tangkap di Yogyakarta, 2 Juli 2019. KH ditangkap di Bekasi, awal Agustus 2019,” kata Tony saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (12/8/2019).

Tony menjelaskan penipuan transaksi itu berawal saat DH kepada YH mengaku sebagai pemilik usaha batik dan souvenir melalui whatsapp (WA) dan menawari kerjasama usaha showroom jual beli kendaraan bermotor. DH menjanjikan YH mendapatkan bagian 30% dari keuntungan usaha tersebut. Karena tergiur dan percaya YH kemudian mengirimkan uang untuk usaha tersebut sebesar Rp178,5 juta. Namun ternyata usaha itu tidak ada. Akhirnya YH melaporkan DH ke Polda DIY.

“Dari pemeriksaan DH mengaku baru sekali melakukan tindakan itu. Namun diduga lebih dari satu kali, karena itu sekarang kami melakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Kepada petugas DH mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi. DH sendiri diketahui mantan driver di tempat usaha batik dan souvenir di Yogyakarta. Untuk perkara ini petugas mengamankan buku tabungan dan ATM, dua ponsel, 14 screenshoot percakapan WA, tujuh lembar slip transaksi sebagai barang bukti (BB).

Sedangkan KH menipu J, dengan modus memesan peralatan rumah tangga dan kosmetik/spa yang ditawarkan melalui medsos line. Kepada J, KH mengatakan sudah membayar pesanannya tersebut dengan mengirimkan bukti pembayaran berupa screenshoot ke rekening jual beli J. Atas bukti itu J kemudian mengirimkan barang yang dipesan ke alamat KH. Itu dilakukan KH dari Agustus 2018 hingga Maret 2019.

Hanya saja J tidak pernah mengeceknya dan baru mengetahui tidak ada pembayaran untuk pemesan KH tersebut pada Maret dan melaporkannya ke Polda DIY. KH mengaku melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Untuk kasus itu petugas juga masih melakukan pengembangan.

“Dari KH, kami mengamankan beberapa barang yang diberi dari J, handphone dan buku tabungan, 40 lembar percakapan line dan beberapa screenshoot bukti pembayaran fiktif sebagai barang bukti ,” jelasnya.

DH dan KH dalam perkara itu dijerat pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubhan UU No 11/2018 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 milyar serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto meminta masyarakat waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi di dunia maya. “Masyarakat yanharus selektif dan cerdas dalam menerima informasi yang didapat,” tambah mantan Kapolres Sleman itu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3880 seconds (0.1#10.140)