Diikat ke Tiang Listrik, Sembilan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Rabu, 16 Januari 2019 - 22:30 WIB
Diikat ke Tiang Listrik, Sembilan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Petugas sedang menertibkan APK yang menyalahi aturan di Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (16/1/2018). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman selama 16 hari sejak hari ini hingga 31 Januari 2019 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Penertiban menyasar 15 dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman.

Pada hari pertama, penertiban APK yang menggandeng petugas Satpol PP berlangsung di Kecamatan Depok. Dari delapan sasaran lokasi penertiban, petugas mendapati sembilan APK yang melanggar aturan. APK yang terdiri dari lima spanduk, tiga baliho, dan satu rontek lalu diturunkan dan dibawa petugas ke kantor Satpol PP.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan, APK yang diturunkan kebanyakan karena dipasang menempel dan dekat dengan tiang listrik. Selain itu, APK dipasang di dekat sekolahan dan pasar, serta diikatkan di tiang lampu lalu lintas.

"APK yang kami tertibkan memang baru baliho dan spanduk, sebab untuk bendera bukan dikategorikan sebagai APK," kata Arjuna di sela-sela penertiban itu, Rabu (16/1/2019).

Arjuna menjelaskan, meski bukan termasuk APK, namun bukan berarti pemasangan bendera partai politik boleh di sembarang tempat. Tetap ada aturannya. Tidak boleh dipasang di jembatan, di pohon, tiang listrik serta fasilitas publik, seperti pasar sekolah. Hal ini juga sudah ada kesepakatan antara parpol dan Bawaslu.

"Bagi yang melanggar sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu akan menyurati parpol bersangkutan untuk menertibkan secara mandiri," katanya.

Korlap Penertiban APK Satpol PP Sleman, Ngadimin mengatakan, petugas menertibkan APK berdasarkan rekomendasi Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 27/2018 tentang Pemasangan APK. "Jadi yang tidak direkomendasi, tidak kami tertibkan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8916 seconds (0.1#10.140)