Usai Konsumsi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 16 Januari 2019 - 18:55 WIB
Usai Konsumsi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Polisi
ilustrasi narkoba. SINDOnews/ilustrasi
A A A
SLEMAN - Polda DIY berhasil mengamankan empat pemuda usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (3/1/2019). Keempatnya masing-masing adalah AW, 28 warga Kaliwaru, Condongcatur, Depok, JP, 39 warga Pengok, Condongcatur, Depok, HT, 27 warga Gendeng, Banciro, Gondokusuman dan EF, 23 warga Ledok Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan. Selain itu petugas juga menyita pipet, bong, korek api, handpone dan kartu atm sebagai barang bukti (BB).

"Penangkapan ini hasil pengembangan setelah ada informasi jika di tempat itu sering digunakan untuk pesta shabu," kata Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono, Rabu (16/1/2019).

Mardiyono mengatakan dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara memesan dari orang yang bernama Angga dalam bentuk paket kurang dari 1 gram seharga Rp500 ribu. Sabu tersebut dibeli secara patungan. Untuk pembayarannya sendiri melalui transfer setelah itu sabu dikirim di suatu tempat oleh kurir. Yakni di Jalan Mutiara Pengok Condongcatur, Depok.

"Sabu itu diambil JP, kemudian mengajak AW dan HT di Gondokusuman. Tak lama kemudian EF datang dan ikut mengkonsumsi sabu hingga habis," terangnya.

Menurut Mardiyono dari pengakuan mereka baru pertama kali mengkonsumsi sabu. Keempatnya dijerat Pasal 132 jo 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika. Namun karena BB kurang 1 gram mereka tidak ditahan melainkan akan menjalani rehabilitasi.

"Meski begitu kami tetap akan melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar yang sudah memperdagangkan barang haram tersebut," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1097 seconds (0.1#10.140)