Dua Tersangka Sweeping Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Jateng

Rabu, 16 Januari 2019 - 18:05 WIB
Dua Tersangka Sweeping Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Jateng
Polda Jateng menetapkan dua tersangka dari 10 orang yang ditangkap karena sweeping di Kota Solo. Delapan orang lainnya dikenakan wajib lapor. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari 10 orang yang ditangkap terkait kasus dugaan sweeping di Kota Solo pada Sabtu (12/1/2019) malam.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja membenarkan bahwa dua dari 10 pelaku dugaan sweeping telah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 orang lainnya sebagai saksi wajib lapor.

Saat ini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah. Sementara 8 orang yang dipulangkan tetap harus menjalani wajib lapor ke Polresta Surakarta.

"Ya benar. Delapan orang telah dipulangkan, sedangkan dua pelaku ditahan. Keduanya masih harus menjalani pemeriksaan intensif," kata Agus Triadmaja saat dihubungi SINDOnews, Rabu (16/1/2019) sore. (Baca Juga: Kasus Sweeping Solo, Dua Jadi Tersangka dan Sembilan Wajib Lapor
Dia mengungkapkan, pelaku yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pelaku yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya berinisial AH, warga Solo dan N, warga Sragen. Mereka ditembak karena melawan petugas dengan senjata tajam dan airgun. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman 15 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0106 seconds (0.1#10.140)