54 Masjid di Salatiga Belum Bersertifikat
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 24 dari 193 masjid di Kota Salatiga tercatat tanahnya belum bersertifikat. Diharapkan, pengurus 24 masjid tersebut segera mengurus sertifikar agar status tanahnya memiliki kekuatan hukum.
“Jagan sampai orang tua sudah ikhlas untuk masjid, tapi karena tidak sempat membuat sertifikat wakaf, dikemudian hari anaknya yang butuh uang meminta masjid dibongkar karena tidak memiliki bukti hukum,” kata Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris, Jumat (9/8/2019).
Dia meminta kepada takmir masjid dan pengurus Badaan Wakaf agar menyampaikan tatacara wakaf kepada warga agar masyarakat luas memahaminya. "Dengan demikian jika ada warga yang akan mewakafkan hartanya, mereka dan keluarganya paham alur yang harus ditempuh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah KH Musman Tholib berpesan kepada pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga untuk berhati-hati terkait masalah hukum wakaf.
“Wakaf adalah masalah umat, maka harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Meski bapak-ibu bukan orang yang mewakafkan hartanya langsung, namun jika mengurusnya dengan benar hingga berkekuatan hukum, maka pahala akan mengalir kepada bapak –ibu seperti mengalirnya pahala kepada pewakaf,” tandasnya.
“Jagan sampai orang tua sudah ikhlas untuk masjid, tapi karena tidak sempat membuat sertifikat wakaf, dikemudian hari anaknya yang butuh uang meminta masjid dibongkar karena tidak memiliki bukti hukum,” kata Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris, Jumat (9/8/2019).
Dia meminta kepada takmir masjid dan pengurus Badaan Wakaf agar menyampaikan tatacara wakaf kepada warga agar masyarakat luas memahaminya. "Dengan demikian jika ada warga yang akan mewakafkan hartanya, mereka dan keluarganya paham alur yang harus ditempuh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah KH Musman Tholib berpesan kepada pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga untuk berhati-hati terkait masalah hukum wakaf.
“Wakaf adalah masalah umat, maka harus berhati-hati dalam melaksanakannya. Meski bapak-ibu bukan orang yang mewakafkan hartanya langsung, namun jika mengurusnya dengan benar hingga berkekuatan hukum, maka pahala akan mengalir kepada bapak –ibu seperti mengalirnya pahala kepada pewakaf,” tandasnya.
(nun)