Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Dipecat Dari PDIP

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 01:30 WIB
Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Dipecat Dari PDIP
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto/SINDOnews
A A A
BALI - Tindakan tegas diambil oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih itu langsung memecat anggota DPR Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai. Nyoman dipecat karena diduga terlibat dalam kasus suap impor bawang putih yang kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau terkait dengan korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan) sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan. Tidak ada ampun karena pada saat acara Resepsi Kebudayaan, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan pada PDI Perjuangan, PDI Perjuangan tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tutur Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019).

Dia menjelaskan, jika yang melakukan korupsi kader PDIP maka akan langsung dijatuhkan sanksi pemecatan. "Langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," katanya. (Baca Juga: KPK Amankan Bukti Transfer Rp2 M saat OTT Terkait Bawang Putih
Hasto menegaskan partainya berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindakan koruptif.

"Ini terus menjadi autokritik bagi partai untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik. Di dalam mencalonkan calon anggota legislatif pun kami melakukan seleksi ketat yang kira-kira tidak memenuhi kualifikasi sebagai kader tidak kami calonkan kembali," tuturnya.

Bahkan menjelang pelaksanaan Kongres V, partainya juga sudah membuat instruksi tertulis dan sudah menggelar konferensi pers sehingga siapa pun yang melanggar instuksi partai akan diberikan sanksi pemecatan. "Tidak pandang bulu. Sanksi pemecatan seketika," ujarnya.

Hasto menegaskan Megawati sebagai Ketua Umum telah menandatangani surat pemecatan. "Hak prerogatif (ketua umum-red) terhadap siapa pun langsung ditandatangani, bahkan sudah ditandatangani terlebih dahulu tinggal dikasih nama. Siapa pun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, tapi SK sudah ditandatangani terlebih dahulu dan kami tinggal mengisi nama tersebut," katanya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8870 seconds (0.1#10.140)