Pura-pura Hendak Sedekah, Dua Pria Ini Curi Uang Warga

Kamis, 08 Agustus 2019 - 19:16 WIB
Pura-pura Hendak Sedekah, Dua Pria Ini Curi Uang Warga
Polres Sleman menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan di mapolres setempat, Kamis (8/8/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Masyarakat harus waspada dan hati-hati serta tidak mudah percaya jika ada orang yang menawari ingin menyalurkan sedekah bagi yatim piatu syaratnya dengan menunjukkan saldo rekening di ATM. Sebab ada yang melakukan penipuan dan pencurian uang di ATM dengan modus seperti itu.

Hal ini seperti yang dilakukan dua warga Surabaya, AB, 56 dan AW, 50 kepada warga Sleman. Dengan menawari akan menyalurkan sedekah melalui rekeningnya, keduanya meminta warga Sleman tersebut untuk mengecek saldo rekening melalui ATM. Alasan untuk mengetahui berapa jumlah uang yang ada di rekening terakhir dan yang akan disalurkan.

Padahal itu hanya untuk mengetahui PIN ATM. Kemudian menukar ATM warga tersebut dengan ATM sejenis. Setelah itu mereka kemudian meninggalkan tempat itu menuju tempat ATM lain dan mengambil uang yang ada di ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Atas tindakannya tersebut, keduanya sekarang harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di tahanan Mapolres Sleman.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil, dua master ATM dengan saldo Rp1,5 dan Rp99 juta, 55 kartu ATM berbagai jenis yang digunaka untuk melakukan tindak pencurian serta uang Rp150.000 hasil tindak pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Binops) Reskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, terungkapknya kasus ini setelah pada tanggal 30 Juli 2019 ada yang melapor jika kartu ATM-nya ditukar oleh orang yang yang menawari ingin menyalurkan sedekah yatim piatu melalui rekeningnya.

Warga Sleman berada di ATM itu karena ingin diperlihatkan jumlah uang yang dimiliki orang itu untuk sedekah yatim piatu. Orang itu memilik dua master ATM. ATM pertama berisi Rp1,5 miliar dan ATM kedua berisi Rp99 juta. Kemudian meminta kepada calon donatur untuk menunjukkan saldonya di ATM miliknya. Setelah mengetahui saldonya, orang itu juga melihat kartu ATM warga Sleman. Saat itulah kartu ATM tersebut ditukar.

“Stelah menerima laporan, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari petunjuk ini, akhirnya berhasil mengamakan dua orang itu di tempatnya Surabaya, 3 Agustus lalu,” kata Bowo Susilo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (8/8/2019).

Bowo menjelaskan dari hasil pemeriksaan dua orang itu mencari korbannya dengan cara acak. Di mana mereka memiliki peran yang berbeda. AB yang mencari sasaran, AW sebagai donatur yatim piatu, teman AB dan mengaku sebagai warga Brunei. Setelah menemukan sasaran menawarkan akan menyalurkan sedekah yatim piatu melalui rekening korban.

Untuk meyakinkan membawa calon donatur ke ATM dan menunjukkan saldonya dan meminta calon donatur menunjukkan saldonya juga. Saat memencet PIN ATM itulah para tersangka memperhatikan dan mengingatnya. Kemudian dengan berpura-pura melihat ATM orang itu, mereka menukarnya dengan ATM yang sudah dipersiapkan. Setelah berpisah mereka kemudian mengurasuang yang ada di ATM itu.

“Dua orang itu mengaku telah melakukan tindakannya di empat tempat. Selain di Sleman juga di Solo, Surabaya dan Semarang. Namun hanya yang di Sleman berhasil mengambil uang. Di tempat lain tidak karena korban saat memencet ATM ditutupi atau dengan cepat sehingga tidak bisa mengingatnya,” terangnya.

Dua orang itu dijerat dengan pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AB dan AW mengaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan ATM yang mereka miliki untuk menukar ATM calon korban mereka dapatkan dari minimarket. Yaitu dengan berpura-pura menanyakan kepada karyawan minimarket apa ada ATM yang tertinggal. Dari usaha itu berhasil mengumpulkan 55 ATM.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1168 seconds (0.1#10.140)