KPK Amankan Bukti Transfer Rp2 M saat OTT Terkait Bawang Putih

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:46 WIB
KPK Amankan Bukti Transfer Rp2 M saat OTT Terkait Bawang Putih
Ilustrasi/DOk SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang termasuk bukti transfer sebesar Rp2 miliar saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 7 Agustus 2019 malam hingga Kamis, 8 Agustus 2019 dini hari. Selain itu KPK juga mengamankan 11 orang. OTT tersebut terkait impor bawang putih.

Belasan orang tersebut terdiri dari unsur orang kepercayaan anggota DPR, swasta pengusaha importir, sopir dan pihak lain.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya menyelidiki informasi terkait rencana impor bawang putih tersebut. Fakta di lapangan, KPK menemukan adanya dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan terkait hal tersebut, KPK pun menemukan barang bukti berupa uang.

"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2M," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019). (Baca Juga: Lagi, KPK Tangkap 11 Orang Terkait Impor Bawang Putih
Selain uang Rp2 M, KPK juga turun mengamankan bukti lainnya sejumlah mata uang asing dari orang kepercayaan diduga Anggota DPR yang ikut diamankan pada saat OTT.

"Sari orang kepercayaan Anggota DPR ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," jelas Agus.

KPK membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Penyampaian akan dilakukan melalui konferensi pers untuk menentukan status perkara tersebut, apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan pihak mana saja yang dijadikan tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dari unsur swasta Pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir, dan pihak lain yang ditangkap di Jakarta pada Rabu (7/8/2019) malam hingga Kamis (8/8/2019) pagi.

Dia memaparkan, mata uang asing tersebut disita tim KPK dari tangan orang kepercayaan anggota DPR. KPK menduga uang Rp2 miliar melalui transfer dan sejumlah uang dollar Amerika Serikat diperuntukkan bagi anggota DPR tersebut.

"Diduga uang untuk anggota DPR. Diduga terkait impor bawang putih," ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, sampai saat ini KPK belum bisa menyampaikan identitas anggota DPR itu dan orang kepercayaan serta 10 pihak lain yang ditangkap. Yang pasti anggota DPR tersebut duduk di komisi yang punya kaitan dengan perdagangan.

"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan lain-lain," ucapnya.

Apa yang diutarakan Febri cocok dengan ruang lingkup Komisi VI DPR. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, Komisi VI memiliki tiga ruang lingkup yakni industri, investasi, dan persaingan usaha.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5752 seconds (0.1#10.140)