Serikat Pekerja PLN: Kebijakan Direksi Potong Gaji Karyawan Tak Berdasar

Kamis, 08 Agustus 2019 - 09:11 WIB
Serikat Pekerja PLN: Kebijakan Direksi Potong Gaji Karyawan Tak Berdasar
Serikat Pekerja PLN: Kebijakan Direksi Potong Gaji Karyawan Tak Berdasar. Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Gangguan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Ungaran - Pemalang yang menyebabkan beberapa daerah di Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengalami pemadaman membuat Ketua Umum Serikat Pekerja Laskar PLN Tonny Ferdianto angkat bicara. Tonny mewakili seluruh anggota Laskar (Lembaga Aspirasi Karyawan) memohon maaf atas kejadian yang mengakibatkan pemadaman tersebut.

Dia menegaskan bahwa pegawai PLN yang tergabung dalam Serikat Pekerja Laskar tetap bertanggungjawab untuk melakukan recovery gangguan.

"Kami rela bekerja keras siang malam meninggalkan anak istri dirumah untuk dapat segera memulihkan kondisi kelistrikan yang ada " ungkap Tonny dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (8/8/2019) pagi.

Menurutnya, selama ini pegawai PLN telah memiliki KPI (Key Performance Indicator) yang dinilai oleh perusahaan sebagai kinerja individu. Jika KPI tersebut tidak tercapai maka akan berakibat pada turunnya penghasilan yang diterima.

Menanggapi pemotongan gaji pegawai seperti yang disampaikan oleh Direksi beberapa waktu lalu, Tonny Ferdinanto menegaskan gaji karyawan BUMN sudah diatur dalam Undang-Undang, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, SE Menaker RI No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, serta yang terbaru PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Denda dan pemotongan gaji itu sudah diatur di Pasal 57 PP No. 78 Tahun 2015, juga diatur dalam PKB kami, baik keduanya karyawan PLN dalam case gangguan kemarin tidak memenuhi syarat untuk dipotong gajinya”, tegasnya.

Tonny menilai kebijakan para direksi untuk memotong gaji para karyawan PLN tersebut tidak berdasar menurut undang-undang. “Bagaimana bisa, di saat black out kemarin anggota kami sekuat tenaga siang malam berjibaku agar secepat mungkin menormalkan pemadaman yang meluas sebagai bentuk dedikasi dan tanggungjawab pelayanan terhadap pelanggan yang telah banyak dirugikan, kenapa justru karyawan yang dijadikan korban?” tandas dia.

“Tentu saja kewajiban kami memperjuangkan hak-hak karyawan yang berada di garda terdepan pelayanan kepada pelanggan menjadi prioritas utama bagi kami,” imbuhnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9402 seconds (0.1#10.140)