Kasus Sweeping Solo, Dua Jadi Tersangka dan Sembilan Wajib Lapor

Rabu, 16 Januari 2019 - 14:19 WIB
Kasus Sweeping Solo, Dua Jadi Tersangka dan Sembilan Wajib Lapor
Polda Jateng menetapkan dua tersangka kasus sweeping di Kota Solo, sementara sembilan orang lainnya dikenakan wajib lapor. FOTO/IST
A A A
SOLO - Sembilan dari 11 orang yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan sweeping di Kota Solo dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan, penanganan perkara dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Sembilan orang yang dikenakan wajib lapor itu masih didalami keterlibatannya.

"Yang sudah memenuhi unsur baru dua orang karena melakukan perlawanan kepada petugas," kata Fadli di Solo, Rabu (16/1/2019). (Baca Juga: Ini Identitas 10 Orang yang Ditangkap saat Sweeping di Kota Solo
Dua orang yang kini ditahan di Polda Jateng itu berinisial AH, warga Solo dan N, warga Sragen. Keduanya ditembak karena melawan petugas dengan senjata tajam dan airgun. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jumlah tersangka dimungkinan bisa bertambah karena kasus itu masih dikembangkan. Sembilan orang yang bisa menghirup udara bebas itu menjalani wajib lapor ke Polresta Solo. (Baca Juga: 10 Pelaku Sweeping di Solo Ditangkap, Dua Terpaksa Ditembak
Sebelumnya polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat aksi sweeping yang dinilai meresahkan masyarakat, Sabtu (12/1/2019) malam. Dua orang di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam yang dibawa para pelaku. penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB daerah Silir, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, solo.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0003 seconds (0.1#10.140)