DPD Berharap Pemerintah Transparan Soal Bagi Hasil Pajak

Rabu, 07 Agustus 2019 - 20:02 WIB
DPD Berharap Pemerintah Transparan Soal Bagi Hasil Pajak
Rapat kerja anggota komite IV DPD Cholid Mahmud bersama pemerintah daerah se DIY di kantor Perwakilan DPD RI di Yogyakarta. FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja bersama Pemda DIY serta pemkab di seluruh DIY. Berdasarkan informasi dari pemda baik kabupaten kota maupun Pemda DIY diketahui masih belum adanya transparansi bagi hasil pajak.

"Ternyata sampai saat ini daerah tidak tahu pasti. Hanya menerima saja. Untuk itu kita berharap pemerintah pusat juga transparan dengan bagi hasil pajak yang diberikan kepada daerah," ungkap anggota DPD Cholid Mahmud di usai Rapat Kerja Anggota Komite IV DPD dengan jajaran Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, di Kantor DPD Perwakilan DIY, Rabu (7/8/2019).

Dijelaskannya, dari keterangan dalam rapat tersebut, daerah tidak mengetahui berapa sebenarnya pajak yang diperoleh. Selama ini, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota hanya menerima uang tanpa mengetahui prosentase dari total pajak.

"Untuk itu sudah saatnya transparansi dana bagi hasil pajak terus didorong. Saya kira, sisi transparansi ini memang harus kita dorong agar dana bagi hasil pajak ini lebih terbuka lagi,” ujar Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI) DIY ini.

Dia masih berpendapat positif mengenai transparansi tersebut. Menurutnya, hal ini karena aspek komunikasi yang belum terbangun dengan baik. Cholid melanjutkan dalam rapat kerja tersebut selain mendapatkan masukan dan evaluasi atas dana APBN, pihaknya juga menjaring aspirasi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. "Karena ada beberapa isu penting dalam RAPBN 2020 kaitannya dengan daerah," tandas mantan anggota DPRD DIY ini.

Beberapa isu tersebut, lanjut dia di antaranya adalah, pertama memastikan pemda melaksanakan tugasnya dalam pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan dasar publik di daerah. Kedua, penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus(DAK) fisik afirmasi kepada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas layanan publik terutama infrastruktur konektivitas.

Kemudian upaya memperkuat pengalokasian DAK nonfisik berbasis kinerja, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya juga berkaitan peningkatan DID (Dana Insentif Daerah) untuk memacu kinerja pemda. Kelima, penguatan Dana Desa dan pengawasannya.

"Nah kita juga bisa mengetahui dari hasil presentasi diketahui dana transfer terkecil adalah dana hasil bumi dan alam, karena DIY tidak memiliki hasil alam yang besar sebagaimana provinsi lain," lanjut dia.

Di bagian lain, dalam raker tersebut juga mengemukakan kontrak kerja dlosoran. Kontrak ini adalah upaya meraih lelang proyek pengerjaan yang jauh di bawah pagu anggaran. "Akhirnya muncul dana sisa serta kemungkinan kualitas pekerjaan buruk. Dengan dana sisa daerah dianggap kurang bagus kinerjanya," ungkap Cholid.

Dia bagian lain, dia juga menyinggung dana keistimewaan. Tahun 2019 ini Danais yang diluncurkan sebesar Rp1,2 triliun. Tahun lalu Danais tersisa Rp37,5 miliar, yang langsung akan dikurangi saat transfer Danais 2019.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8828 seconds (0.1#10.140)