Polres Salatiga Ringkus Dua Pelaku Ganjal ATM

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:01 WIB
Polres Salatiga Ringkus Dua Pelaku Ganjal ATM
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi tersangka pelaku pembobol rekening nasabah bank dengan modus ganjal ATM saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (7/8/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus dua dari empat komplotan pelaku pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM. Dua pelaku yang ditangkap adalah Priyanto ( 34) warga Dusun Lima RT 01 RW 13, Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dan Kodri Andre ( 41) warga Perum Karanganyar Residen Blok G Nomor 20 RT 05 RW 07, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mereka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban Herma Putri Prabu ( 21) warga Magersari, Tegalrejo, Salatiga pada 19 Juli 2019. Sedangkan dua orang yang masih dalam pencarian polisi yakni, Rofik dan Doel.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari peristiwa yang dialami Herma saat sedang berada di ATM BRI SPBU Pasar Rejosari, Salatiga. Kartu ATM macet dan tidak bisa keluar dari lubang kartu akibat sudah diganjal dengan tusuk gigi.

“Selanjutnya pelaku datang menawarkan diri. Saat korban panik itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu sejenis yang sudah tidak berlaku atau habis saldonya,” kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut, Rabu (7/8/2019).

Dengan modus ingin menolong, pelaku yang lain ada yang mengintip pin korban sembari menawarkan untuk mengeluarkan kartu ATM yang macet di lubang. Setelah mengetahui nomer pin, para pelaku pergi untuk menguras saldo korban yang sudah diketahui nomer pinnya. Setelah mengetahui saldonya berkurang, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Salatiga.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari sebulan, jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk dua dari empat pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 120 kartu ATM, sebuah mobil Daihatsu Xenia B 1398 SIA yang dipakai sebagai sarana transportasi, ratusan batang tusuk gigi, satu buah cuter dan sebuah tas.

Menurut Kapolres, komplotan pelaku kejahatan ini sudah lama malang melintang di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Modusnya mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi sehingga pengguna kesulitan mengambil kartunya yang mandek di lubang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Priyanto mengaku, dalam aksi komplotan itu, dirinya berperan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah tidak terpakai. Sedangkan Kodri bertindak sebagai driver dan menunggu di mobil.

“Pimpinan kami Si Doel. Tugasnya mengatur aksi dan mengawasi di sekitar lokasi, sedangkan Rofik bertugas mencatat nomer PIN korban. Selama beraksi, mendapat uang sekitar Rp100 juta,” ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0664 seconds (0.1#10.140)