Penyuap Politisi Golkar Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:12 WIB
Penyuap Politisi Golkar Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (tengah) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Juni 2019. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pelaku penyuapan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dituntut ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntut dua tahun penjara terhadap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.

JPU yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan anggota di antaranya Ikhsan Fernandi, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto menilai Asty terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan melakukan suap.

Menurut JPU, Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono telah memberikan suap sebesar USD158.733 dan Rp311.022.932 ke tersangka penerima suap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sebagian besar uang suap tersebut, JPU memastikan diterima Bowo melalui istrinya, Budi Waluyanto dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani. Saat proses penerimaan suap lebih dulu disamarkan dengan sebutan "management fee" ke PT Inersia.

JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka disimpulkan uang suap tersebut terbukti untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU Ikhsan Fernandi Z saat membacakan amar tuntutan terhadap Asty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut JPU, perbuatan Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu JPU memastikan KPK menolak untuk mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan Asty. Alasannya Asty tidak memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai JC.

JPU Ferdian Adi Nugroho menggariskan, saat terjadi tindak pidana ada keterlibatan sejumlah pihak. Dia antaranya makelar kontrak kerjasama bernama Steven Wang, mantan Direktur Umum dan SDM PT Petrokimia Gresik (Persero) yang kini Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero) Rahmad Pribadi, jajaran direksi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dan jajaran direksi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) termasuk Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan.

Dari fakta-fakta persidangan didukung dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa Asty, bukti dokumen berupa catatan pengeluaran uang, hingga alat bukti petunjuk berupa sadapan percakapan maupun transkip pesan singkat terungkap adanya pemberian uang dari Asty ke Ahmadi Hasan dan Steven Wang. Ahmadi menerima uang bersandi donat dengan total USD28.500, sedangkan Steven menerima USD32.300 dan Rp186.878.664.

Atas tuntutan JPU, Asty Winasty dan penasihat hukumnya mengaku mengerti. Mereka memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5147 seconds (0.1#10.140)