Konflik Hanura, Kubu Daryatmo Tolak Serahkan Aset Partai ke OSO

Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:03 WIB
Konflik Hanura, Kubu Daryatmo Tolak Serahkan Aset Partai ke OSO
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepemimpinan Daryatmo menegaskan tidak bersedia menyerahkan aset-aset partai kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Konflik internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak kunjung selesai. Hanura kubu kepemimpinan Daryatmo tidak bersedia menyerahkan aset-aset partai kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebab kubu Daryatmo menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 194K/TUN/2019 tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Partai Hanura.

"Bahwa terkait dengan aset-aset Partai Hanura agar tetap dijaga dan dirawat serta digunakan sebagaimana mestinya sampai semua proses hukum tuntas, memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kubu Daryatmo, Adi Warman kepada SINDOnews, Selasa (6/8/2019).

Dia mengatakan, saat ini masih berlangsung sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi.

Dia pun mengimbau kader Hanura kepemimpinan Daryatmo tetap tenang dan menjalankan kegiatan partai seperti biasa. Kemudian, kata dia, pihaknya tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tetap berupaya menyelesaikan semua persoalan sengketa partai ini secara tuntas.

Dia juga mengimbau kader Hanura kepemimpinan Daryatmo tetap optimis melakukan konsolidasi organisasi. "Karena perjuangan belum berakhir dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kesehatan kita semua serta berdoa dengan sungguh-sungguh bahwa kebenaran akan menang," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4499 seconds (0.1#10.140)