Curi Motor-BPKB di Tempat Kerja, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

Senin, 05 Agustus 2019 - 18:13 WIB
Curi Motor-BPKB di Tempat Kerja, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui
Polsek Moyudan menunjukkan tersangka dan bb sepeda motor yang dicurinya saat ungkap kasus di mapolsek setempat, Senin (5/8/2019).FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Air susu dibalas air tuba. Peribahasa ini pas untuk menyebut tindakan MA,30, warga Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ini . Bagaimana tidak meski sudah diperbolehkan lagi bekerja di perusahan tempatnya dulu bekerja di daerah Moyudan, Sleman, karena resign, justru menyalahgunakan kepercayaan itu, yaitu mengambil motor dan BPKP perusahaan itu.

Atas tindakannya itu MA sekarang harus berurusan dengan yang berwajib dan harus mendekam di tahanan Mapolsek Moyudan.

Kapolsek Moyudan, AKP M Darban mengatakan, pencurian itu bermula saat MA yang resign di perusahaan bidang pemasangan pipa PDAM, daerah Moyudan bulan Mei 2019, kembali diperbolehkan bekerja 9 Juli 2019. Namun saat masuk kerja itu dengan dalih akan mengecek accu mobil proyek ia meminjam motor operasional jenis matic.

Hanya saja motor itu tidak digunakan untuk mengecek accu motor proyek tetapi justru dijual secara online melalui media sosial facebook Rp4 juta. Sehingga saat ke kantor pada 10 Juli 2019 tidak membawa motor itu dan saat diitanyakan dimana motornya menjawab sedang di bengkel.karena rusak.

"Aksi MA tidak sampai di situ, sebab saat berada di kantor itu kembali beraksi dengan mengambil BPKB motor di laci almari, dan laptop di ruang kerja kantor. Laptop kemudian dijual melalui facebook Rp 1,9 juta," kata Darban saat ungkap kasus di mapolsek setempat, Senin (5/8/2019).

Mengetahui ada BPKB dan laptop yang hilang, perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Moyudan. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan beberapa orang yang mengetahui dengan peristiwa itu juga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan MA di rumah neneknya di Mojokerto Jatim, 30 Juli 2019 lalu.

"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual, serta handpone. Barang bukti laptop masih dalam pencarian,"paparnya.

Atas perbuatanya Ma dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

MA dihadapan petugas mengaku nekat mencuri lantaran sakit hati pada bos perusahaanya. Pasalnya dia mengaku sudah lama bekerja di perusahaan tersebut namun mendapat upah lebih kecil dari pekerja lainnya.

"Saya sakit hati, setiap ada pekerjaan kasar saya yang melakukan tapi gajinya sedikit. Sedangkan karyawan baru, bekerja lebih enak dan gaji yang besar," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1581 seconds (0.1#10.140)