Begini Skenario Pemerintah Soal Penerapan Aturan IMEI

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 19:59 WIB
Begini Skenario Pemerintah Soal Penerapan Aturan IMEI
Pembahasan aturan IMEI. FOTO/ Intan/ SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan waktu enam bulan untuk terlaksananya aturan itu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail.

"Perkiraan kami untuk menyiapkan butuh waktu enam bulan. Setelah enam bulan seluruh peraturan akan live dan akan dieksekusi seluruh operator," ujarnya saat Talkshow dan Seminar Nasional Membedah Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya, di kantor Kominfo. Jumat (2/8/2019).

Namun skenario ini masih diusulkan oleh tim internal Ismail, nantinya akan dibahas dan disahkan di tingkat menteri. tapi tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti bisa saja timeline ini disiapkan lebih cepat dari perkiraan.

"Ini sifatnya usulan, belum ditetapkan oleh bapak-bapak menteri bertiga. Kalau ternyata sebelum enam bulan dipandang perlu dilaksanakan lebih cepat, bisa saja revisis memajukan pemberlakuan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia merinci soal alur aturan tersebut. Pertama adalah fase inisiasi yang berlangsung pada Juli 2019. Fase ini mencakup kesepakatan di internal pemerintah melalui peraturan tiga kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Kemudian fase kedua yakni periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional, penyiapan data base IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Selanjutnya pada 17 Februari 2020 mendatang, adalah fase operasional dimana akan dilakukan eksekusi oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost&stolen, dan sosialisasi lanjutan.

Diusulkan sebelumnya, peraturan IMEI ilegal akan ditandatangani bulan Agustus ini.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0486 seconds (0.1#10.140)