Pasal Pendampingan Hukum Disabilitas di Pergub DIY Harus Dikawal
Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak (SAPDA) dan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pergub DIY No 60/2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019) lalu.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut adanya UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus untuk bahan menyusun police brief,
terutama usulan dan masukan dalam pendampingan hukum kepada disabilitas. Sebab dengan adanya Pergub tersebut, tentunya akan ada
perubahan dan perbaikan Pergub No 6/2014.
FGD tersebut menghadirkan praktisi hukum dari Kantor Hukum Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga (SAPA) Andrie Irawan. Dalam kesempatan itu Andrie Irawan mengatakan, karena dasar hukum tentang disabilitas ada perubahan, maka hak hukum disabilitas dalam peraturan daerah tetap
harus ada. Baik yang menyangkut dengan pasal bantuan dan pendampingan hukum bagi disabilitas. "Dalam pergub nanti harus membahas tentang klasifikasi pemberi bantuan hukum yang lebih teknis.Untuk memastikanya harus tetap dikawal,” kata Andrie.
Andrie menjelaskan, hal teknis itu di antarnyan harus ada kewajiban penyediaan advokat yang perspektif isu disabilitas, aksesibilitas
sarana prasarana pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum bagi penyadang diasbilitas, sudah pernah memberi bantuan hukum bagi
penyandang disabilitas.
“Hal lainnya, yakni untuk bentuk hukum perlindungan bagi saksi dan korban disabilitas itu seperti apa? Hal tersebut penting untuk
dipertanyakan dan menjadi bahan tambahan untuk merumuskan dalam policy brief yang disusun,” paparnya.
Menurut Andrie persoalan-persoalan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas inilah yang menjadi isu utama dalam mendorong
perbaikan pergub DIY no 60 /2014. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan penyandang disabiltias saat berhadapan dengan hukum.
(nun)
- Hujan Disertai Angin Kencang Rusakkan 49 Rumah Warga DIY
- Kadarmanto Baskara Aji Jabat Sekda DIY
- DIY Butuh 5.000-an Formasi CPNS, Jatah dari Pusat Hanya 718
- Cegah Terorisme, Perempuan DIY Dibekali Literasi Agen Perdamaian
- DIY Butuh Perda Bantuan Hukum Warga Miskin dan Kelompok Rentan
- Bantu Atasi Kekeringan, ACT DIY Saluran 1 Juta Liter Air Bersih
- LBH APIK Dorong Lahirnya Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
- Kampanye Bangga Aksara Jawa Harus Terus Didengungkan
- Lawan Radikalisme, Pemda DIY Gelar Sekolah Pancasila
- Semua Kabupaten Kota di DIY Teken MoU Maksimalisasi PAD
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang