Pasal Pendampingan Hukum Disabilitas di Pergub DIY Harus Dikawal

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 18:56 WIB
Pasal Pendampingan Hukum Disabilitas di Pergub DIY Harus Dikawal
Suasan FGD soal pergunb DIY No 60/2014 di Yogyakart, Rabu (31/7/2019). FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak (SAPDA) dan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pergub DIY No 60/2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019) lalu.

Kegiatan ini sebagai tindaklanjut adanya UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus untuk bahan menyusun police brief,
terutama usulan dan masukan dalam pendampingan hukum kepada disabilitas. Sebab dengan adanya Pergub tersebut, tentunya akan ada
perubahan dan perbaikan Pergub No 6/2014.

FGD tersebut menghadirkan praktisi hukum dari Kantor Hukum Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga (SAPA) Andrie Irawan. Dalam kesempatan itu Andrie Irawan mengatakan, karena dasar hukum tentang disabilitas ada perubahan, maka hak hukum disabilitas dalam peraturan daerah tetap
harus ada. Baik yang menyangkut dengan pasal bantuan dan pendampingan hukum bagi disabilitas. "Dalam pergub nanti harus membahas tentang klasifikasi pemberi bantuan hukum yang lebih teknis.Untuk memastikanya harus tetap dikawal,” kata Andrie.

Andrie menjelaskan, hal teknis itu di antarnyan harus ada kewajiban penyediaan advokat yang perspektif isu disabilitas, aksesibilitas
sarana prasarana pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum bagi penyadang diasbilitas, sudah pernah memberi bantuan hukum bagi
penyandang disabilitas.

“Hal lainnya, yakni untuk bentuk hukum perlindungan bagi saksi dan korban disabilitas itu seperti apa? Hal tersebut penting untuk
dipertanyakan dan menjadi bahan tambahan untuk merumuskan dalam policy brief yang disusun,” paparnya.

Menurut Andrie persoalan-persoalan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas inilah yang menjadi isu utama dalam mendorong
perbaikan pergub DIY no 60 /2014. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan penyandang disabiltias saat berhadapan dengan hukum.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)