Awas ! Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin Kena Sanksi Pidana

Kamis, 01 Agustus 2019 - 22:15 WIB
Awas ! Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin Kena Sanksi Pidana
Kiri-Kanan : Commercial Sales and Marketing Manager Matrix Didik Satria, Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, dan CCO MIX Bobby Christoffer, seusai jumpa pers di Semarang, Kamis (1/8/2019). FOTO / SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Mola TV secara resmi mengumumkan kerja samanya dengan Matrix dan MIX. Kini Premier League (Liga Inggris) bisa ditonton melalui Mola TV di kawasan perumahan dengan bantuan layanan Mola Matrix.

Sedangkan untuk keperluan komersil bisa menggunakan layanan dari MIX. Mola Matrix merupakan layanan baru yang dibentuk oleh Mola TV dan operator parabola Matrix TV untuk menghadirkan kanal Mola TV ke pengguna parabola.

Chief Operating Officer (COO) MIX, Bobby Christoffer mengatakan, bekerja sama dengan kedua partner itu dalam penayangan Premier League di Indonesia bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi individu atau komunitas pecinta bola dalam menyaksikan pertandingan Premier League di tempat-tempat favorit.

“Bagi venue atau usaha komersil yang menyelenggarakan program ini. kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mendapatkan registrasi resmi sebagai anggota dan venue yang terdaftar, mereka juga akan mendapatkan siaran resmi untuk area komersial dan pemegang hak siar. tegas Bobby dalam jumpa pers di Semarang, Kamis (1/8/2019).

Dia menyatakan, sebagai pemegang hak siar Premier League di Indonesia selama tiga musim ke depan, pihaknya mengingatkan kepada pihak yang secara komersial menggelar agenda nonton bareng (nobar) Premier League harus memiliki izin dari pemegang hak siar. Karena pihaknya bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang secara komersil menggelar nobar tanpa izin.

“Nanti ada tim yang melakukan sweeping di acara nonton bareng, jika tidak berizin kami akan persuasif mengingatkan dulu, tapi kalau tetap tidak patuh yang akan kami lanjutkan secara hukum,” tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan apabila ada rencana untuk menggelar nobar lebih baik mendaftarkan terlebih dahulu.

Sementara, Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah menegaskan, pihaknya melaksanakan apa yang sudah ada dalam undang-undang khususnya tentang hak siar.“Kami akan bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada. Termasuk hak bagi yang memiliki izin hak siar,” tegas Amir. “Apabila ternyata tidak memiliki izin tentu ada sanksinya selama dua tahun dan denda yang cukup besar,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6183 seconds (0.1#10.140)