Terlambat Selesaikan Proyek Trotoar, Rekanan Didenda Rp196 Juta

Selasa, 15 Januari 2019 - 18:05 WIB
Terlambat Selesaikan Proyek Trotoar, Rekanan Didenda Rp196 Juta
Sejumlah pekerja sedang mengerjakan proyek trotoar di Jalan Osamaliki, Salatiga, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga menjatuhkan sanksi denda kepada PT Armada Hada Graha (AHG), penyedia jasa konstruksi (rekanan) pelaksana proyek pembangunan trotoar Jalan Diponegoro, Fatmawati dan Osamaliki senilai Rp23 miliar atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Adapun besaran denda yang wajib dibayar oleh rekanan sebesar Rp196 juta.

Kepala DPUPR Kota Salatiga Agung Hendratmiko menjelaskan, sanksi denda dijatuhkan karena rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Adapun waktu keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut mencapai 20 hari.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi kepada rekanan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan," katanya, Selasa (15/1/2019).

Menurut Agung, selain di denda Rp196 juta, rekanan juga dikenai pengurangan pembayaran hasil pekerjaan sebesar Rp2 miliar dari nilai total anggaran proyek Rp23 miliar. Pengurangan pembayaran dilakukan karena dalam pemeriksaan pekerjaan yang telah dilaksanakan rekanan, terdapat kekurangan. "Jadi yang kami bayarkan hanya sekitar Rp21 miliar," ujarnya.

Di sisi lain, Agung memaparkan, dalam pelaksanaan pekerjaan di Jalan Osamaliki terdapat kelebihan volume pekerjaan. Namun kelebihan tersebut tidak dapat dibayar karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Pekerjaan di Jalan Osamaliki lebih panjang sekitar 150 meter. Meski demikian, kelebihan tidak bisa dibayar karena tidak masuk hitungan. Yang dihitung yang sesuai kontrak kerja," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0629 seconds (0.1#10.140)