Sleman Jadi Rujukan Kemen PPA Soal Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kamis, 01 Agustus 2019 - 07:22 WIB
Sleman Jadi Rujukan Kemen PPA Soal Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sleman Jadi Rujukan Kemen PPA Soal Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ilustrasi
A A A
SELMAN - Pemkab Sleman menjadi rujukan kementerian pemberdayaan perempuan dan anak (Kemen PPA) dalam bidang pencegahan dan penangganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk itu Kemen PPA bersama 31 perwakilan kabupaten dan kota di Indonesia yang tergabung dalam Agen Perubahan melakukan studi banding ke Sleman, Rabu (31/7/2019).

Selain mendapat paparan dari dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sleman, rombongan Kemen PPA jiuga diajak melihat langsung kegiatan di layanan publik Pusat Pembelajaran Keliuarga (Puspada) dan UPTD pemberdayaan Perempuan dan Anak Sleman.

Kepala Bidang Pencegahan Perdagangan Orang Kementerian PPPA Dinno Ardianan selaku Ketua Rombongan mengatakan pemilihan Sleman untuk kegiatan ini, bukan tanpa alasan. Sebab Sleman telah meraih beberapa penghargaan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, Seperti Kelembagaan UPTD PPA Tingkat Kabupaten terbaik, Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Mandiri Terbaik tingkat Kabupaten dan Penghargaan KLA kategori Nindya.

“Itulah alasan mengapa Sleman menjadi rujukan untuk kegiatan ini,” kata Dinno Ardianan, soal kegiatan itu, Rabu (31/7/2019).

Dinno menjelaskan kegiatan ini penting, sebab selama ini untuk program penangganan korban TPPO, khususnya di hilir masih sedikit. Karena itu perlu membangun kepekaan warga terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang, seperti apa yang sudah dilakukan di Sleman.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, perwakilan kabuptan dan kota dapat menggali informasi dan nantinya dapat menerapkannya di daerah masing-masing. Sehingga dapat mencegah jatuhnya korban dan atau calon korban,” terang Dino.

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman Mafilindati Nuraini menjelaskan untuk pencegahan dan penanganan TPPO, selain dengan membuat perda, yaitu No. 18/2013 tentang Penyenggaraan Perlindungan Anak dan No. 2/2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perbup No. 18/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Gender. Juga membentuk kelembagaan hingga tingkat desa untuk menyosialiasikan peraturan tersebut.

“Kami juga mendukung jika di masyarakat ada yang memiliki program untuk perlindungan, baik dan perempuan maupun masyarakat secara umum. Seperti kampung ramah anak,” jelasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0554 seconds (0.1#10.140)