Langgar Aturan, 39 Alat Peraga Kampanye Diturunkan Paksa

Selasa, 15 Januari 2019 - 15:45 WIB
Langgar Aturan, 39 Alat Peraga Kampanye Diturunkan Paksa
Bawaslu Kabupaten Kendal menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menurunkan paksa alat peragam kampanye di sejumlah titik yang menyalahi aturan pemasangan dan ukurannya, Selasa (15/1/2019) siang. Alat peraga kampanye ini milik calon anggota legislative (caleg) dan partai politik).

Total ada sebanyak 39 alat peraga kampanye yang diturunkan paksa oleh Bawaslu. Alat peraga ini tersebar di seluruh kecamatan, Kabupaten Kendal. Dalam aksinya, Bawaslu dibantu petugas Satpol PP dan kepolisian menyisir jalan pantura dari Kaliwungu hingga Weleri.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kendal, Ubaidilah mengatakan, alat peraga yang diturunkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelum penindakan, Bawaslu maupun Panwascam telah melayangkan surat peringatan kepada peserta pemilu tapi karena tidak diindahkan.

"Karenanya Panwas dan Satpol PP berhak menurunkan semua APK yang melanggar aturan. Hasilnya ada 39 APK yang diturunkan Bawaslu," kata Ubadilah, Selasa (15/1/2019).

Bawaslu Kendal mengimbau kepada partai politik atau calon anggota legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye di taman, dipaku di pohon, di tiang listrik, dan tempat yang tidak sewajarnya. "Boleh memasang tapi jangan di tempat yang dilarang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5312 seconds (0.1#10.140)