Mantan Kasi dan THL Dinas Pertanian Langsung Ditahan di Lapas

Rabu, 31 Juli 2019 - 08:49 WIB
Mantan Kasi dan THL Dinas Pertanian Langsung Ditahan di Lapas
Mantan Kasi dan THL Dinas Pertanian Langsung Ditahan di Lapas. Ilustrasi
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri Sragen langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) dari APBN dan APBD Provinsi Tahun 2017. Kedua tersangka, Sd (58) dan SAS (45) kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.

Mantan Kasi Alsintan dan THL POPT Dinas Pertanian Sragen itu ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menerima pelimpahan tahap kedua yakni tersangka, berkas perkara berikut barang bukti dari Polres Sragen.

“Setelah ada penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres, kami mendapat perintah penahanan. Dan resmi kita tahan,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi, Selasa (30/7/2019).

Kedua tersangka tiba di Kejari, Selasa siang. Sempat menjalani pemeriksaan administrasi, kedua tersangka selanjutnya dikirim ke Kejari selang satu jam kemudian.

Agung menguraikan keduanya akan ditahan 20 hari ke depan sampai tanggal 18 Agustus 2019. Karenanya, sebelum tanggal 18 Agustus, pihaknya menarget berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Semarang.

“Modusnya bantuan hibah Alsintan dari pemerintah yang harusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani, tapi oleh yang bersangkutan dimintai uang sebagai imbalan,” tuturnya.

Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejari juga menerima limpahan berkas perkara. Termasuk barang bukti diantaranya kuitansi penyetoran uang dan alat mesin pertanian.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3408 seconds (0.1#10.140)