Pengadilan Negeri Sukoharjo Eksekusi RSIS Pabelan

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:06 WIB
Pengadilan Negeri Sukoharjo Eksekusi RSIS Pabelan
Karyawan RSIS yang menyambut gembira pelaksanaan eksekusi oleh PN Sukoharjo.FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Gonjang ganjing sengketa pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo akhirnya melakukan eksekusi terhadap rumah sakit yang berlokasi di Jalan Raya Ahmad Yani, Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2019).

RSIS kini sah menjadi milik Yayasan RSIS atau Yarsis dari pengelola sebelumnya yakni Yayasan Waqaf RSIS. Dengan dilaksanakannya eksekusi juga mendandai dimulainya kembali operasional rumah sakit yang terhenti sejak satu tahun lalu. “Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2530 kasasi/perdata/2017 yang mengabulkan sebagian tuntutan Yarsis atas obyek sengketa yakni RSIS,” kata Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, Joko Sutrisno saat membacakan perintah eksekusi, Selasa (30/7/2019).

Sebagian yang dimaksud adalah kepemilikan rumah sakit dan juga aset yang berada didalamnya seperti tanah, bangunan, alat medis dan kendaraan operasional rumah sakit. Seluruh obyek yang menjadi sengketa telah dicek dan dikuasai oleh pihak pemohon. Sehingga proses serah terima rumah sakit dari PN berikut juru sita dianggap sah. “Kami sudah menanyakan dan dijawab langsung oleh pihak pemohon,” kata Joko. Dengan adanya perintah eksekusi ini, RSIS secara utuh menjadi milik Yarsis.

Dan apabila ada pihak pihak yang merasa keberatan maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke PN Sukoharjo. Sementara, proses eksekusi RSIS berjalan lancar meski sempat terjadi aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang yang menolak eksekusi. Aparat keamanan melakukan pengamanan sepanjang proses eksekusi. Manager HRD RSIS Nuraida mengatakan, eksekusi paling ditunggu oleh seluruh karyawan. Perjuangan panjang selama lima tahun menghadapi sengketa kepemilikan rumah sakit cukup membuat karyawan putus asa.

Adanya eksekusi juga memberikan kepastian hukum pada rumah sakit untuk beroperasi kembali seperti semula. “Kami senang kembali bekerja dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik kembali pada masyarakat,” tandas Nuraida. Sedangkan pihak Yarsis yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Nurudin mengatakan, eksekusi ini menandai dibukanya kembali RSIS. Pembukaan pintu utama dari segel yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Waqaf berarti dimulai pula pelayanan rumah sakit.

Yarsis telah memulai memperbarui izin operasional rumah sakit dari tipe B menjadi tipe C sejak menerima putusan kasasi MA. Demikian halnya peralatan medis juga dikalibrasi menyesuaikan aturan standar rumah sakit. Sekitar 350 karyawan dan 50 dokter siap bekerja kembali melayani pasien. “Soal sengketa dan izin operasional sebenarnya selesai sejak muncul putusan kasasi MA. Mulai hari ini melayani pasien,” paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8062 seconds (0.1#10.140)