Tersangka Korupsi Hibah Alat Pertanian Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:38 WIB
Tersangka Korupsi Hibah Alat Pertanian Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka korupsi hibah alat pertanian dilimpahkan ke Kejaksaan.FOTO/iNews.TV/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Dua tersangka kasus korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Sragen dari dana APBN dan APBD Provinsi tahun 2017, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polres Sragen (30/7/2019).

Kedua tersangka itu masing-masing mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan THL POPT Dinas Pertanian, Setyo Apri Surtitaningsih (45).

Keduanya hadir di Polres untuk menjalani pemeriksaan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Selesai diperiksa, sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen berikut berkas perkara dan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mengatakan pelimpahan berkas kedua tersangka dilakukan setelah berkas kasus korupsi itu sudah lengkap alias P-21 oleh Kejari.

“Hari ini, dua tersangka kita limpahkan ke Kejari bersama berkas perkara dan barang bukti,” papar AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi di Mapolres, Selasa (30/7/2019).

Untuk kerugian negara dari kasus dua tersangka itu, Kasat menyebut di kisaran Rp 500 juta dan alat pertanian yang dipungli.

Namun dia mengatakan kasus itu masih akan dikembangkan lagi sehingga barang bukti dan jumlah kerugian negara dimungkinkan berkembang.

“Modusnya alat mesin pertanian tersebut yang seharusnya diperuntukkan untuk kelompok tani A dipindahtangankan ke pihak lain dengan beberapa imbalan uang. Imbalannya bervariasi ada yang Rp30 juta ada yang Rp35 juta tergantung nilai besar kecilnya alat pertanian yang diterima,” urainya.

Untuk sementara, barang bukti yang diamankab ada satu mesin pertanian berupa traktor besar senilai Rp450 juta. Untuk total titik bantuan yang dipungli, belum bisa dipastikan karena dimungkinkan masih ada perkembangan.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.

Penangkapan keduanya mengakhiri penantian panjang pengungkapan kasus korupsi yang diyakini menjadi korupsi bermodus pungli dengan nilai terbesar di Sragen tiga tahun terakhir. Sebab dari pendataan, jumlah bantuan alsintan yang mengalir ke Sragen baik lewat Dinas Pertanian maupun Aspirasi DPR RI Dapil IV, mencapai 1.700 unit.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4912 seconds (0.1#10.140)