Pemanfaatan Data Pribadi Wajib Diketahui Pemilik!

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:53 WIB
Pemanfaatan Data Pribadi Wajib Diketahui Pemilik!
Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Salah satunya diatur mengenai pemanfaatan data yang harus diketahui si pemilik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemanfaatan data pribadi harus diketahui si pemilik. Ini adalah salah hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah digodok pemerintah.

“Kalau perlindungan data pribadi ada beberapa (yang diatur-red). Pertama, pengumpulan data harus benar. Kedua, penyimpanan data harus benar. Ketiga, pemanfaatan data harus benar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah di Ombudsman RI, Selasa 30/72019.

Untuk pemanfaatan, Zudan mengatakan bahwa pemilik harus tahu datanya sedang digunakan oleh suatu lembaga.

“Oleh karena itu berbagai lembaga tak boleh gunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang transaksi dengan orangnya. Jadi bank bisa buka data X, kalau X itu sedang bertransaksi dengan bank tersebut. Asuransi pun sama. Seperti itu,” ungkapnya.

Zudan mengungkapkan bahwa RUU PDP akan dibuat seperti omnimbus law. Dimana beberapa peraturan akan dijadikan satu dalam RUU PDP.

“Jadi akan dibuat seperti omnibus law. Jadi 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti akan diabstraksikan jadi satu UU PDP dengan tetap peraturan yang ada di bawah itu sinkron. Sehingga tidak ada pertentangan di bawahnya,” tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8463 seconds (0.1#10.140)