Korupsi, Tiga ASN P4TK SB Yogyakarta Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 30 Juli 2019 - 17:05 WIB
Korupsi, Tiga ASN P4TK SB  Yogyakarta Terancam Penjara Seumur Hidup
Dir Reskrimsus Polda DIY kombes Pol Toni Surya Putra (dua dari kanan) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) menunjukan BB hasil tindak pidana korupsi di P4TK SB Yogyakarta di Mapolda DIY, Selasa (30/7/2019). FOTO/ SINDOnews/Priyo Setyawa
A A A
YOGYAKARTA - Pagar makan tanaman itulah kata yang pas untuk perbuatan tiga aparatur sipil negara (ASN) di kantor Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TK SB) Yogyakarta ini.

Bagaimana selaku ASN yang diberi tanggungjawab untuk kemajuan insansi tersebut, jutsru malah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu mengunakan anggaran yang harusnya untuk pengelolaan kantor P4TK SB namun malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Seperti membeli benda bergerak dan tidak begerak.

Kejadian itu berlangsung pada tahun anggaran 2015 dan 2016, Sehingga negara dirugikan Rp21,6 miliar. Ketiga ASN ini masing-masing adalah S, 62, selaku kepala kantor P4TK (sudah pensiun), BS, 45 selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AN, 43 selaku bendahara kantor.

Atas tindakannnya tersebut, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka per Desember 2016 dan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap (P21) segera akan dilimpahka ke kejakssan tinggi (kejati) DIY untuk proses hukum selanjutnya. Namun karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan, mereka tidak ditahan.

Dalam kasus ini petugas juga berhasil mengamankan aset tidak bergerak dan bergerak, yaitu satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp6 miliar dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp3 miliar serta lima unit mobil dan satu sepeda motor senilai Rp12 miliar sebagai barang bukti (BB).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan penetapan para tersangka ini berdasarkan LP model A, no 970/12/2016/DIY/SPKT, tanggal 1 Desember 2016. Dari LP itu, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selain dengan meminta keterangan kepada orang yang mengetahui peristiwa tersebut juga mengandeng BPKP DIY untuk mengudit terhadap kerugian yang ditimbulkan. “Dari serangkaian penyelidikan ke penyidikan dan dari audit BPKP diketahui adanya kerugian negara Rp21,6 miliar,” kata Tony Surya Putra saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Selasa (30/7/2019).

Tony menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka mengunakan anggaran persediaan dan tambahan uang persediaan yang mestinya untuk pembiayaan pengelolaan P4TK SB Yogyakarta namun untuk kepentingan diri sendiri.

“Para pelaku mengunakan perusahaan fiktif untuk memenuhi pengelolaan P4TK SB. Seolah-olah anggaran itu untuk pembiayaan perusahaan fiktif itu. Sehingga SPJ juga fiktif,” kata Tony.

Atas tindakannya tersebut mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU31/1991 serta pasal 3 UU No 8/2019 tentang TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan setelah melakukan pemberkasan selama dua tahun akhirnya proses penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan oleh Kejati DIY dinyatakan lengkap (P21). Sehingga untuk proses hukum selanjutnya para tersangka dan BB akan dilimpahkan ke Kejati DIY.

“Sebenarnya ada empat tersangka namun satu tersangka karena sakit sudah meninggal dunia, sehingga hanya ada tiga tersangka. Hari ini para tersangka dan BB kami limpahkan ke Kejati DIY,” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4171 seconds (0.1#10.140)