OJK Siap Laporkan Fintech Ilegal ke Polisi

Senin, 29 Juli 2019 - 22:54 WIB
OJK Siap Laporkan Fintech Ilegal ke Polisi
Guna memberikan efek jera, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melaporkan fintech ilegal ke pihak kepolisian. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melaporkan fintech ilegal ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera.

Langkah ini diambil karena menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing upaya memblokir layanan pinjaman online yang tidak resmi belum membuat kapok. "Kalau terdaftar bisa diadukan, tetapi justru yang banyak terjadi fintech ilegal. Pengaduan kita dorong untuk disalurkan supaya dilakukan laporan ke kepolisian," ujar Tongam di Gedung Inews di Jakarta, Senin (29/7/2019). (Baca Juga: Perempuan Asal Solo Korban Pelecehan Fintech Melapor ke Polisi
Dia pun telah membentuk layanan call center bagi masyarakat yang tertipu atas perusahaan pinjaman online tidak resmi. Para masyarakat sebagai konsumen, didorong agar jangan takut melapor ke OJK. "Hal ini perlu dibarengi masyarakat agar tidak mengakses ilegal, makanya pakai fintech yang terdaftar. Kontak center 157 agar langsung kami proses," paparnya.

Sebagai informasi, OJK sendiri telah mencatat terdapat 113 pinjol terdaftar atau memiliki izin dari OJK yang terdiri atas 107 perusahaan konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah. Hingga Maret 2019 akumulasi jumlah pinjol sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah utang (outstanding) sebesar Rp7,79 triliun.

Adapun rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas. Sebelumnya pada Maret 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5716 seconds (0.1#10.140)